Kementerian Perhubungan kembali membatalkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Pembatalan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda berlaku pada 14 Agustus 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan alasan yang melatari pemerintah kembali menangguhkan pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Ahad, 28 Agustus 2022.
Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan juga datang dari pakar transportasi.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujar Adita
Penundaan pemberlakuan tarif ojol yang baru ini adalah sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Keputusan Menteri itu dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022. Namun, batal berlaku pada 14 Agustus 2022 karena Kementerian Perhubungan merasa kebijakan itu perlu disosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru saat itu. Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Tapi, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hendro berujar, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap tenggat waktu itu dapat dilaksanakan oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, tuturnya, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sumber: Tempo.co
Artikel ini bersumber dari swa.co.id.