Kementerian ESDM: Upaya Transisi Energi Bersih Tak Kendur Meski Dihantam Krisis

Kementerian ESDM: Upaya Transisi Energi Bersih Tak Kendur Meski Dihantam Krisis

Kementerian ESDM: Upaya Transisi Energi Bersih Tak Kendur Meski Dihantam Krisis

Jakarta: Di tengah krisis global yang masih menghantui akibat dampak perang Ukraina, Pemerintah Indonesia berupaya untuk terus menggenjot program transisi energi bersih.
 
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berpandangan, beberapa negara besar yang mengalami krisis energi karena bergantung pada impor, seperti kebutuhan gas.
 
“Kita manfaatkan semaksimal mungkin pemanfaatan energi dari dalam negeri. Apakah upaya transisi energi akan kendur? Justru kami melihatnya ini sebuah kesempatan yang baik,” ujarnya dalam SAFE Forum 2022, Selasa, 23 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kesempatan itu didapat misalnya dari windfall profit kenaikan harga komoditas seperti batu bara yang harga globalnya mencapai USD400 per ton. Dadan berujar program transisi energi bersih bukan diraih dalam jangka waktu dekat, namun bertahun-tahun yang melibatkan banyak stakeholders serta pendanaan yang tidak kecil.
 
Dengan memanfaatkan potensi energi baru terbarukan (EBT) dalam negeri apalagi didukung dengan pemakaian teknologi, ketahanan energi nasional diyakini meningkat.
 
“Hal ini juga didorong oleh kemampuan daya beli masyarakat. Beberapa negara memiliki daya beli yang baik, di kita tidak sebaik negara maju. Ini yang harus kita tingkatkan,” ucap Dadan.
 

 
Dalam mengejar target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, pemerintah melakukan berbagai upaya agar investasi di sektor energi bersih lebih menarik.
 
Misalnya, seperti biaya modal atau capital expenditure pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang diklaim semakin murah. Diketahui, per 1 kilo Watt peak (kWp) atau setara 1.000 Watt sebesar Rp17 juta.
 
“Dari sisi listrik energi bersih, ada penurunan biaya modal capex pada PLTS yang mengalami perbaikan efisiensi pasang per kWp yang turun sekitar 80 persen,” tuturnya.
 
Upaya lainnya ialah penyelesaian regulasi, yakni Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dalam tenggatnya hingga akhir Agustus 2022, pemerintah diminta harus memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut ke DPR.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version