Kemenhub Siagakan Kapal Perintis Cegah Penumpukan Penumpang saat Nataru

Kemenhub Siagakan Kapal Perintis Cegah Penumpukan Penumpang saat Nataru

Kemenhub Siagakan Kapal Perintis Cegah Penumpukan Penumpang saat Nataru

korannews.com – Dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan koordinasi kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang.

“Saya instruksikan jajaran Ditjen Hubla untuk berkoordinasi dengan stakeholder yaitu Satuan Tugas COVID-19, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Operator Terminal, Operator Kapal, Bea Cukai, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi terkait guna kelancaran Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Arif juga menginstruksikan jajaran Ditjen Hubla untuk mensosialisasi segala peraturan, kebijakan dan perubahan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada pengguna transportasi laut.

“Terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung apa saja yang harus mereka lakukan dan siapkan untuk menggunakan transportasi laut nantinya. Selain itu saya meminta jajaran Ditjen Hubla untuk melakukan pemasangan banner dan spanduk yang berisikan informasi tentang kebijaksanaan pelaksanaan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” jelas Arif.

Ia juga menginstruksikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menyiapkan dan menyiagakan kapal-kapal perintis. Khususnya di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan dan penumpukan penumpang.

“Untuk Direktur Kenavigasian dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyiapkan dan menyiagakan kapal negara sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun 2023.

Ditjen Hubla akan membentuk Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Dalam posko tersebut akan mencakup tiga fungsi. Ketiganya adalah fungsi pencegahan, fungsi penanganan, dan fungsi pelaporan.

error: Content is protected !!