Kejagung dalami keterlibatan MCC CERI perkara Krakatau Steel

Kejagung dalami keterlibatan MCC CERI perkara Krakatau Steel

Kejagung dalami keterlibatan MCC CERI perkara Krakatau Steel

“Dia itu sudah tua dan punya penyakit tremor, demi kesehatan saja,” ucap Supardi.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka adalah Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace periode 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

“Untuk mempercepat proses penyidikan lima tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/7).

Ketut menyebut, Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, sementara Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Muhammad Reza menjalani penahanan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. 

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022,” ujar Ketut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version