korannews.com – Kasus erornya Bank Syariah Indonesia (BSI) Mobile beberapa waktu lalu berdampak besar kepada aktivitas perekonomian masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Aceh.
Transaksi keuangan di Aceh yang hanya mengandalkan bank lokal dan Bank Syariah Indonesia (BSI) membuat warga kesulitan untuk melakukan transfer atau transaksi perbankan lainnya. Salah satunya adalah pembelian BBM dari Pertamina.
Imbas hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh pun akhirnya membolehkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di wilayahnya. Pemprov Aceh telah mengirimkan surat permohonan Revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Pemerintah Aceh sepakat terkait rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” ungkap Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan pada Senin, 22 Mei 2023.
Proses revisi Qanun Aceh mengenai Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pada Desember 2020 lalu, Pemprov Aceh pernah menyampaikan skema rencana perpanjangan kegiatan operasional bank konvensional hingga tahun 2026.
Hal tersebut didasari pada hasil rapat antara pengusaha san pelaku perbankan yang dihadiri juga oleh Pemerintah Aceh pasa 16 Desember 2020 di Banda Aceh.
Surat pengkajian kembali untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah diajukan sejak 26 Oktober 2022 lalu kepada DPR Aceh. Namun surat ini baru beredar di tengah masyarakat belakangan ini.
“Secara khusus, kami dapat sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri sudah melayangkan surat kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022 lalu terkait dengan peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berlandas kepada aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, selanjutnya kita lakukan pengkajian dan analisis terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut,” ucap Muhammad MTA.
Tidak lain penyebabnya adalah karena adanya gangguan perbankan pada BSI. Sehingga hal ini menjadi referensi bagi pihak legislatif untuk melakukan penyempurnaan Implementasi Qanun LKS.
Salah satu yang menjadi aspirasi pelaku usaha adalah perlu adanya kompensasi dari setiap potensi permasalahan yang dapat merugikan nasabah. Hal itu yang tidak tercantum di dalam Qanun mengenai Lembaga Keuangan Syariah.
“Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional guna beroperasi kembali di Aceh,” katanya.
Ia pun membeberkan bahwa selama ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab problematikan sosial ekonomi terutama dalam transaksi keuangan.
“Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum mampu untuk menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya yang berkenaan dengan realitas transaksi keuangan dengan skala nasional dan internasional bagi para pelaku usaha di Aceh,” ungkapnya.
Saat ini transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) baik online maupun offline sudah berangsur pulih usai diterpa isu serangan Ransomware.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jurnal Aceh dengan judul ” Pemprov Aceh Setuju Bank Konvensiona Kembali ke Aceh Melalui Revisi Qanun LKS “.***