“Kasus penembakan Brigadir J yang terjadi belakangan dan cukup mengguncang Tanah Air kini mulai menemui titik terang dengan ditetapkan Irjen FS (Ferdy Sambo) dan beberapa perwira lainya sebagai tersangka. Hal ini tidak terlepas dari sikap kenegarawanan listyo Sigit sebagai Kapolri yang mampu menepikan ego sektoralnya,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Cak Nanto) kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Cak Nanto menilai Listyo tak segan menindak jajarannya yang menyimpang. Termasuk, beberapa jenderal yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dibuktikan dengan banyaknya anggota bahkan sampai dengan perwira yang berhasil diungkap keterlibatannya dengan kasus Irjen FS,” kata dia.
Selain itu, kata Cak Nanto, janji Polri untuk membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J bukan hanya isapan jempol semata. Kapolri sudah menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus dengan melibatkan pihak-pihak eksternal terkait seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
“Khalayak dengan mudah dapat mengikuti setiap tahapan penanganan kasus tanpa tedeng aling. Sikap kenegarawanan Kapolri ini patut diapresiasi publik serta kita dorong terus untuk menyelesaikan kasus ini tidak pandang bulu. Bukan malah menonaktifkan Kapolri sebagaimana isu dan anasir yang dimunculkan kelompok tetentu,” kata dia.
Di sisi lain, Cak Nanto berharap kasus ini menjadi momentum Polri secara kelembagaan untuk menuntaskan agenda reformasi di internal. Listyo diharapkan tak segan melakukan bersih-bersih di institusinya.
“Sehingga, Polri dapat bekerja sebagaimana fungsinya dan terwujudnya visi polri presisi, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali,” tegas dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.