Kaltim, provinsi teratas di kemerdekaan pers Indonesia

Kaltim, provinsi teratas di kemerdekaan pers Indonesia

Kaltim, provinsi teratas di kemerdekaan pers Indonesia

Selain itu, tiadanya ancaman pembredelan pada perusahaan pers. Keterbukaan kesempatan bagi yang memenuhi syarat untuk mendirikan perusahaan pers. Fakta bahwa media siber dan media alternatif berkembang pesat dimaknai sebagai adanya kemerdekaan pers yang baik, meski banyak dari media tersebut yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Situasi yang belum berubah dari IKP tahun sebelumnya mencakup kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers Indonesia. Tiga provinsi yang perlu perhatian atas situasi ini ialah Sumatra Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur. Masih adanya intimidasi dan kekerasan nonfisik pada wartawan oleh oknum aparat negara karena isi pemberitaan. Wartawan masih kerap dihalang-halangi ketika sedang melakukan peliputan.

Catatan informan ahli menunjukkan terjadinya kekerasan dapat dimulai dari pelanggaran kode etik dan (kemudian) memunculkan kekerasan. Masih terdapat kasus pers yang dibawa ke kasus pidana oleh aparat penegak hukum.

Jaminan kesejahteraan bagi wartawan masih minim. Sebanyak 12 provinsi mendapatkan nilai rendah pada indikator “Tata Kelola Perusahaan yang Baik” dengan tidak dapat memenuhi gaji wartawan sesuai UMP atau 13 kali gaji. Masih terdapat perusahaan pers yang belum memenuhi gaji setara UMP atau lebih; 13 kali gaji; jaminan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan, terutama media siber.

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung selama tahun 2021 berimbas pada menurunnya pendapatan iklan, sehingga pemenuhan kesejahteraan insan pers tidak optimal. Sebagian perusahaan pers belum bisa memenuhi aturan menyediakan kesejahteraan bagi wartawan yang berdampak pada independensi wartawan.

Pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas masih belum memadai. IKP 2022 mencatat 25 provinsi belum membentuk peraturan daerah yang mewajibkan media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra yang merujuk pada UU Pers tidak mewajibkan untuk membuat atau menyiarkan berita yang memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas; ketiadaan landasan hukum bagi pemda untuk mewajibkan.

Masih ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah. Perusahaan pers belum memprioritaskan indikator ini untuk menyediakan teknologi, dana, maupun sumberdaya manusianya.

PPRD 2021 mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas, namun belum ada media yang 100% memenuhi.

Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi kepada Perusahaan Pers: Meningkatkan upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jurnalis untuk terbebas dari kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk di lingkungan perusahaan pers dan membentuk ruang pengaduan di internal perusahaan pers.

Meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan

Meningkatkan kesejahteraan jurnalis dengan sepenuhnya mengimplementasikan pemberian gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memberdayakan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dalam pemberitaan yang mengarah pada penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan, tak terkecuali anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

Perusahaan Pers meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berperspektif gender

Rekomendasi kepada Institusi Penegak Hukum

Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel di lingkungan institusi dalam merespons pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung menjalin komunikasi dengan Dewan Pers dalam hal terdapat pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminalisasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Rekomendasi kepada Parlemen (DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).

DPR RI: melakukan pemantauan dan peninjauan atas implementasi UU ITE yang telah menjadi ruang untuk mempidanakan karya jurnalistik, di mana kewenangan melakukan pemantauan dan peninjauan UU itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan .

DPR RI dan DPRD: Provinsi dan Kabupaten /Kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan Kerjasama

DPR RI agar memberikan dukungan upaya peningkatan kemerdekaan pers dalam peraturan perundang undangan yang terkait dengan tugas jurnalistik, terutama agar mengharmonisasikan RUU KUHP dengan UU Pers.    

Rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerjasama.

Rekomendasi kepada Organisasi Wartawan: Organisasi wartawan membuat pelatihan bagi masyarakat tentang jurnalisme warga yang saat ini terus berkembang. Organisasi wartawan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain melakukan pelatihan pelatihan bagi wartawan untuk pemberitaan yang beragam, terutama isu isu kelompok rentan, dan profesionalisme wartawan.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version