Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal Tahun 2022. “Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kemenag, Jumat, 12 Agustus 2022.
Aqil menyampaikan rekrutmen Pendamping PPH dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 Tahun 2022,” papar Aqil.
Aqil menuturkan Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
“Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang dipilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
- Bali: 242 orang
- Banten: 100 orang
- DI Yogyakarta: 114 orang
- DKI Jakarta: 318 orang
- Jawa Barat: 3.600 orang
- Jawa Tengah: 800 orang
- Jawa Timur: 300 orang
- Kalimantan Timur: 11 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
- Riau: 17 orang
- Sulawesi Tengah: 400 orang
- Sumatra Selatan: 205 orang
- Sumatra Utara: 100 orang.
Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH (
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.