Jam Malam Anak di Yogyakarta Diklaim Efektif

Jam Malam Anak di Yogyakarta Diklaim Efektif

Jam Malam Anak di Yogyakarta Diklaim Efektif

Yogyakarta: Pemberlakuan jam malam untuk anak di Kota Yogyakarta, seperti diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku sejak pertengahan Juni dinilai berjalan cukup efektif guna membatasi anak keluar malam.
 

“Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, tetapi jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa pendampingan orang tua sudah mulai berkurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa. 5 Juli 2022.
 

Dalam peraturan wali kota tersebut, dinyatakan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak keluar malam di atas pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau untuk kepentingan mendesak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Edy mengatakan peraturan jam malam anak ditujukan memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
 
“Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 10 malam dan menanyakan apabila anak belum juga pulang,” katanya.
 


Dengan berada di rumah, Edy berharap, hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik.
 

“Pada saat libur sekolah seperti sekarang, kami juga tidak memperoleh informasi penerapan aturan menjadi lebih sulit,” katanya.
 

Ia pun menyebut, respons masyarakat dan lembaga di wilayah dalam mendukung penerapan aturan pun berjalan cukup baik.
 

“Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini. Ada informasi dan edukasi di masyarakat sejak jam 9 malam,” katanya.
 

Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas , maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
 

Penerapan jam malam untuk anak tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya.

 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version