IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

IPW desak Kabareskrim Polri tuntaskan kasus PT Domus Jaya

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya, Lampung. Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri itu masih berjalan di tempat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT.Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu.

“Mereka melemahkan dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (20/8).

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh pengacara Indah Meylan. Ia  mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022.

Ia melaporkannya ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME). 

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022. 

Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. 

Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut. Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version