Ini Cara Penukaran Uang Kertas Terbaru di Bank Indonesia

Ini Cara Penukaran Uang Kertas Terbaru di Bank Indonesia

Ini Cara Penukaran Uang Kertas Terbaru di Bank Indonesia
Foto : Bank Indonesia

Pemerintah dan Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022 ini menggelar acara peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (uang TE) 2022 di Jakarta. Ketujuh pecahan tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di negeri ini.

Uang ini terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Uang terbaru itu tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. “Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pengeluaran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 itu menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Swa.co.id


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Exit mobile version