Indonesia-Vietnam optimistis target peningkatan perdagangan tercapai

Indonesia-Vietnam optimistis target peningkatan perdagangan tercapai

korannews.com – Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh sama-sama menyatakan optimistis dapat mencapai target peningkatan perdagangan antara kedua negara sebesar 15 miliar dolar AS pada 2028.

Menurut Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, hal itu diutarakan kedua pemimpin saat melakukan pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa.

“Beliau berdua optimistis bahwa target tersebut akan dapat terpenuhi dengan syarat bahwa semua restriksi perdagangan atau hambatan perdagangan dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sepenuhnya,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers selepas rangkaian pertemuan bilateral.

Peningkatan target perdagangan menjadi kesepakatan kedua negara, ketika Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Puc di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 22 Desember 2022.

Kesepakatan itu dicapai setelah kedua negara menyadari bahwa target perdagangan 10 miliar dolar AS yang dicanangkan untuk 2023 telah terlampaui pada 2021 dengan angka 11,06 miliar dolar AS.

Kala itu, Presiden Jokowi juga meminta perhatian terhadap masih terhambatnya produk pertanian dan buah-buahan Indonesia untuk masuk ke pasar Vietnam.

Selain membahas target perdagangan, menurut Menlu Retno, dalam pertemuan bilateral di Labuan Bajo kedua pemimpin juga sepakat untuk segera menegosiasikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) mengingat semakin meningkatnya investasi dari kedua belah pihak.

“Selain itu, kedua pemimpin juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang energi baru dan terbarukan (EBT),” kata Retno.

Presiden Jokowi dan PM Chinh juga bersepakatmempercepat aransemen implementasi dan proses ratifikasi dari hasil perundingan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Diketahui perundingan tersebut selesai setelah proses intensif selama 12 tahun berkenaan garis batas ZEE kedua negara berdasarkan UNCLOS 1982.

ZEE adalah zona sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara dimana negara tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau “United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, selama berada dalam ZEE Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

error: Content is protected !!