PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali melakukan kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menghadirkan pembiayaan mikro perumahan syariah atau HOME Syariah pada Selasa (26/7). SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan berperan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Program pembiayaan mikro perumahan berbasis syariah ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi berkelanjutan lintas BUMN, yakni antara SMF dan PNM yang ditujukan untuk nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Syariah maupun Mekaar Plus Syariah binaan PNM. Sebelumnya, di tahun lalu juga telah diluncurkan Program HOME untuk nasabah Mekaar PNM.
Kerja sama keduanya dalam HOME Syariah ini dilakukan secara prinsip syariah yaitu dengan akad mudharabah muqayyadah yang artinya akad dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola atau nasabah, di mana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Prinsip syariah ini merujuk pada ketentuan syariat Islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Di program ini, SMF berperan sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan PNM sebagai mudharib atau pengelola.
Melalui program ini, nasabah Mekaar mendapat fasilitas pembiayaan mikro untuk merenovasi rumah yang sekaligus dijadikan tempat atau pendukung usaha. Dengan adanya program ini, diharap mampu mendorong produktivitas sektor UMKM dan ultra mikro untuk dapat kembali bergerak melalui usaha yang mereka lakukan dari rumah mereka sendiri.
“Program ini adalah pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income,” tutur Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (26/7).
Ini juga dinilai Ananta sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2022 perubahan atas POJK Nomor 4 tahun 2018 yang telah diterima SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 100 tahun 2020.
“HOME Syariah juga menjadi pelengkap komitmen SMF dalam melayani kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat non fix income baik secara konvensional melalui program HOME maupun secara syariah dengan program HOME Syariah,” kata Ananta.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.