Emiten Tak Lagi Wajib Publikasikan Laporan Keuangan di Surat Kabar

Emiten Tak Lagi Wajib Publikasikan Laporan Keuangan di Surat Kabar

korannews.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan emiten atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar nasional.

Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaningrum mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Melalui aturan tersebut, emiten tidak lagi perlu menyampaikan laporan keuangannya melalui surat kabar nasional, apabila telah mengunggah dokumen tersebut ke situs resmi keterbukaan informasi BEI dan situs resmi perusahaan.

“Dalam POJK itu diatur, emiten dan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak lagi diwajikan untuk mengumumkan laporan keuangan berkala melalui surat kabar,” ujar dia, dalam gelaran Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).

Ona mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh otoritas untuk meminimalkan biaya yang perlu dikeluarkan emiten dalam setiap pelaporan kinerjanya kepada para pemegang saham atau investor.

“Ketentuan baru tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi biaya pelaksanaan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan publik atau emiten memanfaatkan kanal digital, guna memfasilitasi jumlah investor yang terus tumbuh.

“OJK sangat mendukung dan mendorong dilakukannya keterbukaan informasi secara online,” ucapnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2022 telah diundangkan sejak 22 Agustus kemarin, di mana ketentuan terkait pengumuman laporan keuangan melalui surat kabar diatur dalam Pasal 20 aturan tersebut.

error: Content is protected !!