Emak di Bangkalan Seret 3 Wartawan ke Polisi, Akibat Tidak Terima Diberitakan Sebar Kebohongan

Emak di Bangkalan Seret 3 Wartawan ke Polisi, Akibat Tidak Terima Diberitakan Sebar Kebohongan

Emak di Bangkalan Seret 3 Wartawan ke Polisi, Akibat Tidak Terima Diberitakan Sebar Kebohongan

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dalam peliputan, kode etik jurnalistik bisa sangat keras pada awak media sendiri. Karena tidak mematuhi kode etik itu, tiga oknum wartawan media online dilaporkan ke Polres Bangkalan, yaitu membuat pemberitaan tanpa proses peliputan atau pengumpulan bahan berita.

Korban yang diberitakan tanpa wawancara dan klarifikasi itu adalah SH (43), warga Kelurahan Kemayoran. Perempuan itu melaporkan ketiga oknum wartawan tersebut ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (8/7/2022).

“Kemarin (Kamis) kami melapor. Saya menjamin 100 persen (mereka) yang menulis berita itu tidak pernah datang untuk melakukan wawancara, tidak pernah berhadapan atau tatap muka. Bahkan mereka tidak kenal dengan klien saya,” tegas Rofi’i saat memberi keterangan kepada awak media di Polres Bangkalan, Jumat (8/7/2022).

Perbuatan ketiga wartawan itu seperti sebuah paradoks dari kutipan populer Presiden RI pertama, Soekarno (Bung Karno). Waktu itu Bung Karno berkata, ‘Saudara sebagai wartawan punya pekerjaan itu sebetulnya gawat sekali. Lebih gawat daripada pekerjaanmu. Apa sebab gawat? Oleh karena sampai sekarang ini apa yang ditulis di surat kabar dipercaya. Het volk gelooft het (yang dipercaya masyarakat)’.

Dan sekedar diketahui, jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita melalui proses (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan (publishing/broadcasting) melalui media pemberitaan.

Dan selama proses menghimpun bahan berita itu, salah satunya dituntut melakukan wawancara dengan narasumber. Tetapi kewajiban itu tidak dipenuhi ketiga oknum wartawan tersebut, sehingga SH keberatan apalagi ia disebut menyebarkan berita bohong.

Rofi’i menjelaskan, ketiga oknum wartawan yang dipolisikan itu berinisial TM, JF, dan BW. Dasar yang menjadi pertimbangan laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu di antaranya, ketiga terlapor itu telah menerbitkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Sebagai kuasa hukum SH, lanjut Rofi’i, pihak Kantor Hukum Rofi’i and Partners tidak diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan. Sehingga merugikan kliennya secara imateril.

“Tidak ada konfirmasi, kami juga tidak merasa difoto oleh ketiga oknum wartawan itu. Gambar di media-media itu adalah ketika saya menggelar konferensi pers pada 30 Juni 2022. Dan ketiga oknum wartawan itu tidak ada dalam gelaran konferensi pers,” tegas Rofi’i.

Ia memaparkan, konferensi pers digelar sehari setelah pihaknya melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor berinisial R yang merupakan mantan kuasa hukum SH pada 29 Juni 2022.

“Tiba-tiba keesokan harinya, Kamis 1 Juli 2022, klien kami malah diberitakan oleh ketiga oknum wartawan itu sebagai penyebar berita kebohongan. Di benak saya, apakah media (pemberitaan) nya yang bohong? Karena laporan kami (29 Juni) belum diproses,” paparnya heran.

Atas situasi itulah, Rofi’i menelpon satu per satu ketiga oknum wartawan tersebut. Selain berharap diberi ruang untuk klarifikasi, ia juga menanyakan awal mula sehingga kliennya, SH, ditulis sebagai penyebar berita kebohongan.

“Mereka mengakuinya bukan mereka yang menulis, foto bukan mereka yang ambil. Tulisan dan foto dikirim mantan kuasa hukum klien saya. Tidak ada yang diedit satu huruf pun, narasi pada 5 media online itu sama, titik komanya pun sama,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan mengawali penyelidikan atas laporan tentang dugaan kasus pemalsuan surat yang dilayangkan pihak pelapor.

“Pelapor SH sudah memberikan keterangan namun pihak-pihak terlapor belum kami lakukan pemanggilan,” singkat Bangkit kepada SURYA. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!