Diminta Sri Mulyani Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Bilang Begini

Diminta Sri Mulyani Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Bilang Begini

Diminta Sri Mulyani Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Bilang Begini

korannews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberi penjelasan perkara temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun. Bahkan, ia juga mengaku sama sekali belum menerima data rinci terkait temuan tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya beserta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendiskusikan langkah lanjutan terkait dengan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya.

“PPATK dan Itjen Kemenkeu akan selalu mendiskusikan langkah-langkah yang tepat dan efektif terkait denga dokumen-dokumen yang telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu,” kata Ivan saat dihubungi detikcom, Minggu (12/3/2023).

Adapum dokumen sejumlah dokumen analisa PPATK telah diterima Sri Mulyani beberapa waktu lalu, namun di dalamnya tidak tercantum nominal rupiahnya dan tanpa keterangan pihak-pihak yang terlibat. Ivan mengatakan, ke depannya pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi efektif dalam penanganan data-data tersebut.

“PPATK dan Itjen Kemenkeu selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh data yang ada. Hal ini akan semakin memperkuat kerjasama kami dengan Itjen Kemenkeu sebagaimana telah dilakukan selama ini,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Sri Mulyani meminta PPATK memberi penjelasan kepada masyarakat terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun agar informasinya tidak simpang siur. Pasalnya, dirinya sendiri juga belum mendapatkan data-data soal temuan tersebut.

Adapun informasi yang telah diterimanya saat ini baru berupa daftar dari kasus-kasus PPATK secara keseluruhan tanpa nominal rupiahnya dan tanpa keterangan pihak-pihak yang terlibat. Hal ini berbeda dengan yang telah diterima oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan aparat penegak hukum.

“Sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Minggu (12/3/2023).

“Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tersebut ke masyarakat agar tak simpang siur,” lanjutnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Di sisi lain, sebelumnya Ivan Yustiavandana juga sempat menjelaskan, sejumlah data yang dikirim pihaknya ke Sri Mulyani merupakan hasil rekap dari ratusan laporan sejak 2009 hingga 2023. Dia menyebut nilai detail mutasi rekening serta dana tindak pidana ada di dokumen individual.

“Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023,” kata Ivan saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2023).

“Nilai detail mengenai mutasi rekening serta dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individual nya,” ujarnya.

Ivan menuturkan semua data itu juga sudah disampaikan ke Sri Mulyani. “Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu,” imbuhnya.

Exit mobile version