Dilimpahkan Besok, 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Segera Diadili

Dilimpahkan Besok, 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Segera Diadili

Dilimpahkan Besok, 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Segera Diadili

Jakarta: Berkas perkara lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka segera diadili. 
 
“Rencananya hari Jumat, 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022. 
 
Rincian lima tersangka, yakni otak investasi bodong Fahrenheit, Hendry Susanto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bos Fahrenheit itu terancam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hendry terancam hukuman penjara 20 tahun.
 

Kemudian, empat lainnya ialah David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
 
Keempat tersangka terancam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Rincian aset yang telah disita

Sejumlah aset tersangka Fahrenheit disita polisi. Rincian aset ialah satu unit apartemen di Taman Anggrek Residences senilai Rp2.900.000.000, satu mobil Fortuner, satu mobil Lexus, dan beragam pecahan uang mulai dari dolar singapura hingga baht Thailand.
 
Selain aset, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir sejumlah rekening para tersangka. Ada Rp70 miliar dalam beberapa rekening tersebut. 
 
Tercatat sudah ada 1.419 korban investasi bodong robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian ribuan korban itu mencapai Rp555.130.963.497.

 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version