Digitalisasi Permudah Pemerintah Daerah dalam Mengelola Aset

Digitalisasi Permudah Pemerintah Daerah dalam Mengelola Aset

Digitalisasi Permudah Pemerintah Daerah dalam Mengelola Aset

Jakarta: Pengelolaan aset daerah merupakan kegiatan yang penting dilakukan, agar penggunaan aset dapat efisien dan efektif. Dalam pengelolaan tersebut dibutuhkan strategi yang tepat agar pengelolaannya dapat berjalan dengan lancar. 
 
Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman mengatakan digitalisasi hari ini, sudah dapat memberikan kemudahan-kemudahan sehingga dapat mendukung setiap kegiatan, termasuk dalam pengelolaan aset daerah.
 
Menurutnya untuk memanfaatkan digital perlu adanya pemahaman atau peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Sehingga dalam pemanfaatannya dapat berjalan maksimal .





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dalam pemanfaatan digital tentunya setiap orang dituntut untuk memahami digital tersebut. Oleh karena itu tantangan bagi kita semua khususnya orang-orang yang berpendidikan atau pemerintah yang diharapkan bisa menjadi pemimpin untuk memberikan literasi terhadap masyarakat lain,” kata Rizki Aulia dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema ‘Strategi Pengelolaan Aset Daerah dengan Dukungan Digitalisasi’, Selasa 5 Juli 2022.
 
Baca: Dukungan Digitalisasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah
 

Sementara itu, BPKAD Kabupaten Tangerang Yahya Gunawan Kasbin, menambahkan bahwa dalam strategi pengelolaan aset daerah diperlukannya penetapan landasan hukum agar dalam proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.
 

“Strategi pengelolaan aset daerah yang pertama adalah kami menetapkan landasan hukum yakni melakukan penetapan regulasi daerah dengan mengacu dasar hukum seperti UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara, dan lainnya,” katanya.
 

Ia menambahkan, selain regulasi, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dengan juga memanfaatkan digital.
 

“Selain landasan hukum, strategi selanjutnya adalah pengorganisasian, inventarsasi, melakukan kegiatan perencanaan dan pengadaan, melakukan penetapan status penggunaan, melakukan pengamanan barang miliki daerah, melakukan penjualan dan hibah barang milik daerah, memfasilitasi penyertaan modal barang, serta pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh KPK. Pengawasan tersebut memanfaatkan digital dengan menginput data pada aplikasi KPK,” ucapnya.
 

Dalam pemanfaatan digital pada pengelolaan aset daerah, Yahya Gunawan juga mengatakan, bahwa dukungan digitalisasi pada kegiatan tersebut adalah dengan pencatatan BMD (Barang Milik Daerah) menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-PAD dan dan e-Sipeda.
 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version