Ciduk Camat dan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi, Bupati Ra Latif Apresiasi Kejari Bangkalan

Ciduk Camat dan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi, Bupati Ra Latif Apresiasi Kejari Bangkalan

Ciduk Camat dan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi, Bupati Ra Latif Apresiasi Kejari Bangkalan

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bupati Bangkalan, RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas penetapan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Bumi dan Camat Tanjung Bumi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketetagasan Ra Latif itu disampaikan usai Apel Gelar 1.000 Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) dan Launching Aplikasi Juleha se Indonesia di Alun-alun Kota Bangkalan, Kamis (30/6/2022).

“Tentu pertama kami mengapresiasi kinerja dari Kejari Bangkalan. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini juga menjadi pembelajaran bagi para kepala desa maupun camat dalam penggunaan Dana Desa,” ungkap Ra Latif di hadapan insan media.

Pernyataan Ra Latif tidak lepas dari gerak cepat pihak Kejari Kabupaten Bangkalan dalam mengungkap, menetapkan status tersangka, hingga penahanan terhadap Camat Tanjung Bumi berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR.

Baca juga: Bupati Maryoto Birowo Selesai Memberi Keterangan ke Penyidik KPK, Ditanya Soal DPRD Tulungagung

Kepala Desa MR dinilai Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan menyalahgunakan kewenangan atas pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja, tidak disertai dengan laporan Surat Pertanggungjawaban, dan tidak melalui musyawarah desa.

Sementara Camat Tanjung Bumi berinisial AA dinilai melakukan pembiaran karena tidak memaksimalkan peran sebagai pejabat yang berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam setiap penyaluran Dana Desa.

“Jangan sampai aturan atau regulasi tidak dijalankan. Walaupun wujud pekerjaan fisik ada tetapi laporan tidak ada, ini juga keliru secara administrasi. Karena laporan adalah sebagai bukti kegiatan fisik yang berlangsung, penyerapan anggaran, hingga di mana pembelian material itu harus jelas,” tegas Ra Latif.

Ia meminta dinas ataupun pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas pekerjaan dengan pemanfaatan anggaran melalui Dana Desa haru sering berkonsultasi dan berkoordinasi terkait perkembangan regulasi. Sehingga mudah dipahami para kepala desa.

“Untuk kekosongan jabatan camat, nanti kami akan mengisi dengan Plt dari SDM kecamatan atau dari luar kecamatan,” pungkas Ra Latif.

Selain Camat Tanjung Bumi dan Kepala Desa Tanjung, Kejari Kabupaten Bangkalan di hari yang sama juga menetapkan istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan pendamping desa berinisial MZ sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!