Cerita dari markas parpol-parpol yang ‘ditolak’ KPU

Cerita dari markas parpol-parpol yang ‘ditolak’ KPU

Dalam warkat pengembalian berkas KPU, Herry mengklaim, ada banyak kejanggalan. KPU, misalnya, menyebut Masyumi hanya memiliki cabang di 19 provinsi. Padahal, KPU belum menggelar verifikasi faktual ke lapangan. 

“Enggak masuk akal. Kantor DPW (dewan pimpinan wilayah), kantor di 34 provinsi ada semua. Pasti ada pengurusnya,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Jawa Barat periode 2008-2013 itu. 

Kejanggalan lainnya ialah terkait struktur kepengurusan DPW Masyumi. Kepengurusan di DKI dipersoalkan KPU lantaran tak punya rekening bank. Ia mengklaim semua dokumen terkait kepengurusan Masyumi sudah dilengkapi dengan nomor rekening bank.

Lebih jauh, Herry juga mempersoalkan verifikasi administrasi yang ternyata digelar KPU sejak 2 Agustus 2022. Padahal, pendaftaran partai calon peserta pemilu berlangsung pada periode 1-14 Agustus 2022. Artinya, verifikasi digelar sebelum pendaftaran tuntas. 

“Itu dari sisi prosedur kurang tepat. Kenapa? Artinya kalau tahap pendaftaran, pendaftaran saja dulu. Kalau verifikasi, ya, verifikasi administrasi saja. Itu yang enggak tepat bagi kita,” kata Herry. 

Masyumi, lanjut Herry, tentu saja tak terima ditolak KPU jadi calon peserta pemilu. Ia mengaku bakal berkonsultasi dengan Bawaslu. Jike perlu, Masyumi akan melayangkan gugatan terhadap putusan KPU. 

“Kita sudah mempersiapkan betul semuanya dan kita yakin dan optimis Bawaslu akan menerima (laporan). Kemudian kita kembali ke KPU lagi untuk proses berikutnya,” kata dia. 

Cerita dari markas parpol-parpol yang ‘ditolak’ KPU

Meski nasibnya tengah di ujung tanduk, markas Masyumi terbilang adem ayem. Tak terlihat ada aktivitas yang mencolok di gedung yang didominasi cat merah itu. Selain Herry, hanya terlihat ada dua kader yang tengah sibuk di balik layar komputer di salah satu ruangan di lantai dua gedung itu. 

Meski begitu, Herry mengklaim mesin parpol terus “bergerak”. Kader-kader di daerah, kata dia, masih bersemangat berbenah dan melengkapi beragam persyaratan untuk jadi calon peserta Pemilu 2024. 

“Misalnya, ada syarat-syarat lain yang kurang jumlahnya, ditambah. Walaupun dari sisi persyaratan minimal sudah terpenuhi, tapi cadangan kita perlu. Misalnya, anggota ada cadangannya. Cadangannya itu yang kita tambah,” jelasnya.

Situasi serupa juga ditemukan Alinea.id saat menyambangi Kantor DPP Partai Berkarya di Jl. Taman Margasatwa Raya No. 11, Jakarta Selatan, Senin (22/8) siang. Seperti Masyumi, Berkarya juga jadi salah satu parpol yang pendaftarannya ditolak KPU. 

Meski matahari belum lagi jingkrak ke barat, rumah yang didominasi cat oranye itu terlihat sepi. Di halaman kantor DPP, hanya ada empat kendaraan roda dua dan satu mobil yang terparkir. Kantor parpol yang dulu pernah dikuasai Tommy Soeharto itu seolah tak berpenghuni.

“Di dalam (kantor) cuma ada petugas keamanan,” kata salah seorang anggota Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB)—organisasi sayap Partai Berkarya—saat berbincang dengan Alinea.id di depan Gedung DPP Berkarya. 

Pria yang enggan menyebut identitas itu mengaku tak tahu persis apa saja aktivitas politik yang digelar para petinggi parpol di tingkat pusat. “Tapi, kalau kader dari daerah datang, biasanya kumpul di sini,” ujarnya.

Sebelumya, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan bakal menggugat keputusan KPU. Pada pemilu lalu, langkah semacam itu juga pernah dilakukan Berkarya saat KPU menolak pendaftaran partai tersebut. “Tipis harapan, tapi kita coba saja,” kata Andi.  

Suasana Kantor DPP Partai Berkarya di Jl. Taman Margasatwa Raya No. 11, Jakarta Selatan, Senin (22/8). Alinea.id/Akbar Ridwan

Terganjal dokumen kepengurusan

Total ada 43 parpol yang diberikan akses ke Sipol KPU. Sebanyak 40 di antaranya mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Tiga parpol memutuskan tidak mendaftar. Hanya 24 parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Selain Masyumi dan Berkarya, parpol-parpol yang “dieliminasi” KPU lainnya, semisal Partai Bhinneka Indonesia, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU menolak pendaftaran parpol-parpol itu karena dokumennya tak lengkap. Persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu sudah dirinci pada Pasal 176 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi mereka yang pada saat pendaftaran dokumennya tidak lengkap, kami kembalikan. Bagi mereka yang pada saat pendaftaran dokumennya lengkap, maka kami lanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahapan verifikasi,” kata Idham saat dihubungi Alinea.id, Selasa (23/8).

Menurut Idham, kebanyakan parpol yang ditolak pendaftarannya terganjal persoalan kepengurusan. Ia menyebut dokumen struktur kepengurusan dan daftar nama anggota parpol di daerah tak bisa dilengkapi mayoritas parpol yang gagal. 
 
“Dalam pendaftaran partai politik, di antaranya ada persyaratan harus memiliki kepengurusan sebanyak 50% di satu kabupaten dan kota. Selain itu, di setiap kabupaten/kota yang kepengurusannya diajukan, partai politik tersebut harus memiliki keanggotaan minimal 1.000 atau 1 per 1.000,” ucapnya.

Idham mengklaim KPU telah menyosialisasikan tahapan pemilu kepada parpol-parpol sejak jauh-jauh hari. Ia menilai masa pendaftaran selama 14 hari juga sudah sangat mencukupi bagi parpol untuk mempersiapkan beragam dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan calon peserta pemilu.

Meski begitu, “panjangnya” masa pendaftaran tak dimanfaatkan oleh parpol-parpol. Dari 16 parpol yang tak lengkap dokumennya, sebanyak 14 parpol mendaftar ke KPU pada hari terakhir. Petugas KPU bahkan harus bertugas hingga tengah malam untuk melayani perwakilan parpol. 

“Bahkan ada partai yang pada waktu itu sudah sampai KPU, tapi ternyata dokumennya belum ditandatangani oleh pimpinan partai politiknya sampai dengan jam 23:59 WIB. Ya, kami tidak terima pendaftarannya,” jelas Idham. 

Infografik tahapan Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Sesuai tahapan yang telah dirilis, KPU bakal mengumumkan para peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Setelah pengumuman resmi itu, parpol-parpol yang tak lolos dan merasa dirugikan punya hak menggugat keputusan KPU. 

“Tentunya kami akan menyampaikan apa yang telah kami lakukan. Semua kebijakan dan langkah kami tentunya tidak akan keluar dari yang namanya peraturan perundang-undangan,” jelas Idham.

Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Arif Budi Prasetyo, mengatakan per Senin (22/8), baru ada satu partai yang laporannya teregistrasi. Adapun Masyumi dan parpol lainnya masih dalam proses konsultasi ke Bawaslu. 

“Yang baru diregistrasi adalah Partai Berkarya pimpinan Ketua Umum Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (23/8).

Arif menjelaskan, Bawaslu hanya bisa menangani dugaan pelanggaran administrasi terhitung 7 hari sejak peristiwa pelanggaran terjadi. “Misal, tanggal 1 (dugaan) peristiwa pelanggarannya, maka hari terakhir batas waktu pelaporan adalah tanggal 7,” ucap dia. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya masih mempelajari isi laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu. Jika memenuhi syarat, akan ada keputusan pendahuluan yang dikeluarkan Bawaslu. 

“Lalu, kita lakukan sidang-sidang untuk memutuskan apakah ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU atau enggak saat masa pendaftaran. Kita masih pelajari dulu nanti diproses persidangannya,” kata Totok.
 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version