Catat Ya! Nggak Semua Gaji Rp 3,5 Juta Dapat BLT Gaji, Ini Syarat yang Bisa Ambil

Catat Ya! Nggak Semua Gaji Rp 3,5 Juta Dapat BLT Gaji, Ini Syarat yang Bisa Ambil

korannews.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu/per orang cair mulai hari ini. Namun, tak semua orang yang bergaji Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri. Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang.

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) itu 14.639.675 orang,” tuturnya seperti ditulis, Senin (12/9/2022).

Informasi mengenai cairnya BLT subsidi gaji disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Dia mengatakan, para penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU atau BLT subsidi gaji secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/2022).

“Insya Allah dana BSU (atau BLT subsidi gaji) 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelas Anwar dalam siaran persnya.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. WNI2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 20223. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

error: Content is protected !!