“FZ dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan dan berhasil ditangkap di Lampung Utara,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis, 7 Juli 2022.
Deddy mengatakan FZ dilaporkan oleh enam santriwati, korban atas dugaan asusila. Ia mengaku langsung menerjunkan timsus untuk memburu FZ, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Timsus ini juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap, dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah dilaporkan FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Kaburnya FZ pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya.
“FZ ditangkap pada Rabu kemarin di Lampung Utara, dan saat ini yang bersangkutan sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, selain mengelola yayasan pesantren, terlapor FZ adalah seorang politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Dia juga pernah menjadi pimpinan cabang salah satu partai politik di Banyuwangi selama dua priode.
FZ juga merupakan mantan anggota DPRD Jatim priode 2014-2019. Kemudian FZ juga sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) tingkat DPR RI dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, namun tidak terpilih.
(DEN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.