BNPT dan Densus 88 Berkoordinasi Tentukan Konstruksi Hukum Kasus ACT

BNPT dan Densus 88 Berkoordinasi Tentukan Konstruksi Hukum Kasus ACT

BNPT dan Densus 88 Berkoordinasi Tentukan Konstruksi Hukum Kasus ACT

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berkoordinasi mendalami dugaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengirim dana umat ke kelompok terorisme. Pendalaman dilakukan untuk menentukan kontruksi hukum terhadap yayasan penggalang dana tersebut.
 
“Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT), sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Menurut dia, data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan ACT menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang adalah data intelijen. Sehingga, kata dia, perlu kajian dan pendalaman untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menyebut BNPT dan Densus 88 akan bekerja berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia memastikan ACT akan ditindak Densus 88 apabila terbukti aktivitas aliran dana yang mencurigakan itu mengarah pada pendanaan terorisme.
 
“Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya,” ungkap Nurwakhid.
 
Dia menuturkan ada lima indikator dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana terorisme. Yakni, pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, serta membantu untuk melakukan dan mendanai.
 

Belajar dari kasus ACT, BNPT mengimbau seluruh masyarakat menyalurkan donasi, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi dan kredibel yang direkomendiasikan pemerintah. Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat diminta menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
 
Imbauan kehati-hatian juga disampaikan kepada perusahaan BUMN atau swasta. Setiap penyaluran dana Corporate social responsibility (CSR) diharapkan dapat berkoordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan BNPT.
 
“Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

 

Halaman Selanjutnya

ACT menjadi trending topik di…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!