Bank Jambi jamin operasional bisnis lancar pasca Dirut ditahan Kejati

Bank Jambi jamin operasional bisnis lancar pasca Dirut ditahan Kejati

korannews.com – Bank Jambi menjamin kegiatan operasional bisnis bank berjalan seperti biasa setelah ditetapkannya Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Hingga saat ini dan ke depannya kami menjamin kegiatan operasional Bank Jambi berjalan seperti biasa sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan layanan Bank Jambi,” kata Komisaris Utama Bank Jambi Emilia di Jambi, Selasa.

Emilia juga memastikan tidak ada penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah pasca penetapan Dirut Bank Jambi sebagai tersangka.

Ia juga menjamin perkembangan laba dan tingkat kesehatan Bank Jambi selama . Tingkat kesehatan bank tersebut berada pada peringkat dua atau kategori bank sehat. Peringkat tersebut berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan masalah hukum yang saat ini tengah ditangani Kejati.

Seluruh jajaran Bank Jambi menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dengan ditahannya Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon tersebut maka kewenangan dan tanggung jawab Dirut berdasarkan rapat komisaris yang dilaksanakan Selasa(9/5) siang diserahkan kepada Direktur Pemasaran dan Syariah Khairul.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jambi kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Exit mobile version