Ayah Brigadir J Siap Wakilkan Wisuda Brigadir J Besok

Ayah Brigadir J Siap Wakilkan Wisuda Brigadir J Besok

Ayah Brigadir J Siap Wakilkan Wisuda Brigadir J Besok

Jakarta: Samuel Hutabarat dipastikan bakal menghadiri prosesi wisuda anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Pamulang, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2022. Samuel telah berada di Jakarta.
 
“Iya akan mewakili Yosua, ayahnya sudah datang ke Jakarta,” kata pengacara Samuel, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Brigadir J adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak 2015. Dia selesai menjalani pendidikan di UT dan sejatinya diwisuda esok hari.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kehadiran keluarga mewakili Brigadir J juga disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka Maya Maria. Wisuda digelar di UTCC mulai pukul 08.00 WIB.
 
“Ya (Brigadir J wisuda besok), prodi S1 Ilmu Hukum. Rencana keluarga yang berangkat Samuel Hutabarat (ayah almarhum) dan Ramos Apriyanto (keluarga almarhum),” kata Maya saat dikonfirmasi terpisah.
 

Maya menjelaskan hanya wisudawan terpilih yang diundang hadir langsung pada wisuda esok hari. UT hanya mengundang wisudawan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,7.
 
Brigadir J disebut lulus dengan nilai IPK 3,28. Maka itu, keluarga almarhum diundang mewakili Brigadir J sebagai wisudawan terpilih.
 
“Bentuk apresiasi yang diberikan kepada keluarga almarhum adalah salah satu bentuk kepedulian UT kepada mahasiswanya,” tutur dia.
 
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!