Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku Dilelang, Bakal Dimanfaatkan Pemerintah?

Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku Dilelang, Bakal Dimanfaatkan Pemerintah?

korannews.com – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) telah tiga kali melelang aset sitaan dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto , namun tak juga laku. Aset itu pun rencananya dibuka opsi untuk dimanfaatkan negara.

Adapun aset Tommy Soeharto yang disita negara bernilai Rp 2,42 triliun berupa empat bidang tanah dengan masing-masing seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah opsi penindakan terhadap aset Tommy Soeharto tidak laku . Salah satunya adalah dimanfaatkan pemerintah.

“Itu juga sedang kita lihat. Artinya bisa saja kemudian kita mengusahakan bahwa supaya aset itu dimanfaatkan,” ujarnya dalam dalam media briefing, Jumat (14/10/2022).

Rio, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya ingin pengelolaan aset sitaan kasus BLBI bisa dipastikan sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah pun tengah mempertimbangkan berbagai opsi terhadap pemanfaatannya.

Di sisi lain, ia mengakui, dengan nilai aset yang besar tersebut, tidak mudah untuk menjualnya di tengah kondisi perekonomian saat ini.

“Karena memang enggak mudah melakukan asset disposal sebesar Rp 2,4 triliun pada masa seperti ini,” kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya nilai aset Rp 2,4 triliun itu berlaku untuk 6 bulan. Sebab, secara ketentuan, penilaian terhadap sebuah aset dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan penilaian kembali aset sitaan dari Tommy dihitung kembali oleh penilai.

“Penilaian seperti ketahui itu berlakunya untuk 6 bulan. Saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi, tapi nanti melihat perkembangan yang ada secara natural, setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali gitu, tapi opsi-opsi lain tetapi kita lihat,” pungkas Rio.

Sebelumnya, dalam tiga kali lelang, nilai yang ditawarkan dari aset sitaan dari Tommy itu terus turun. Pada lelang pertama ditawarkan senilai Rp 2,42 triliun, lalu di lelang kedua ditawarkan sebesar Rp 2,15 triliun, serta pada lelang ketiga nilai yang ditawarkan menjadi Rp 2,06 triliun.

Adapun secara rinci, 4 bidang tanah yang tak laku dilelang negara itu yakni tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Lalu tanah seluas 530.125,52 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Serta tanah seluas 98.896,70 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Exit mobile version