Akademisi Sebut Lima Poin DOB Papua Sejahterakan Masyarakat

Akademisi Sebut Lima Poin DOB Papua Sejahterakan Masyarakat

Akademisi Sebut Lima Poin DOB Papua Sejahterakan Masyarakat

Jakarta: Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut lima poin penting yang mendukung pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu sejumlah dukungan agar kesejahteraan tersebut terwujud.
 
“Saya melihat di Papua ini masih banyak ketertinggalan. Oleh karena itu, dengan pemekaran wilayah, maka ada semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Namun, hal itu tentunya perlu sejumlah dukungan agar terwujud,” kata Ujang di Jakarta Kamis, 7 Juli 2022.
 
Poin pertama, kata Ujang, pentingnya memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang berjiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh. Apalagi, dalam membangun DOB provinsi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jangan jadi pejabat inginnya dilayani, padahal konsep pegawai negeri, ASN (aparatur sipil negara), birokrasi itu melayani. Pelayanan jangkauannya jangan sampai hanya di kantor, jadi benar-benar sampai ke masyarakat. Ini tentu diperlukan dalam membangun daerah termasuk DOB,” kata dia.
 
Kedua, pemerintah daerah yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan dan berjiwa antikorupsi. Termasuk, mampu berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat.
 
Ketiga, perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil. Ini penting agar seluruh percepatan upaya menyejahterakan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana.
 
Keempat, perlu dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat terhadap tiga provinsi yang baru saja terbentuk menjadi daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
 

Terakhir, dia menyarankan agar ketiga provinsi baru tersebut tidak perlu buru-buru menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) pertama mereka. Dia mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg) di sana baru dilakukan jika daerah sudah benar-benar siap dan Undang-Undang Pemilu telah direvisi.
 
“Saya melihatnya kalau Undang-Undang Pemilu sudah diubah bisa ikut pemilu, kalau UU sudah diubah dan mereka sudah siap, ya bisa ikut. Kalau aturan pemilunya belum jelas, dikhawatirkan bisa ribut,” ujarnya.
 
Dia juga mengingatkan hal terpenting di awal pemerintahan DOB adalah pemerintahan harus berjalan stabil. Sehingga, meminimalkan berbagai kendala pembangunan di tiga provinsi baru tersebut.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version