Agustus-September, PPATK Bekukan 242 Rekening Terkait Judi

Agustus-September, PPATK Bekukan 242 Rekening Terkait Judi

Agustus-September, PPATK Bekukan 242 Rekening Terkait Judi

korannews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan total 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif terkait perjudian kepada pihak Kepolisian. Analisis dilakukan pada periode Agustus hingga September 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan analisis tersebut merupakan respons atas beragam laporan dari masyarakat yang masuk ke PPATK maupun ke Kepolisian.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Ivan dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

Pada periode tersebut, PPATK juga telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Ivan mengatakan, koordinasi terus dilakukan oleh PPATK dengan pihak Kepolisian guna percepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” lanjutnya.

Ketua PPATK kelima tersebut mengatakan, sejak berdirinya PPATK pada 2017, transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari Rp 155 triliun.

“Dan tidak kurang dari 25 Hasil Analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” kata Ivan.

Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat, dengan beragam modus yang terus diluncurkan demi menggaet korban. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat, sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” ujar Ivan.

Oleh karena itu, Ivan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional. Salah satunya, keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

error: Content is protected !!