Adakan Diskusi Panel, Pemkab Nganjuk Tampung Suara Anak Sebagai Aspirasi untuk Pembangunan Daerah

Adakan Diskusi Panel, Pemkab Nganjuk Tampung Suara Anak Sebagai Aspirasi untuk Pembangunan Daerah

Adakan Diskusi Panel, Pemkab Nganjuk Tampung Suara Anak Sebagai Aspirasi untuk Pembangunan Daerah

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Peringatan Hari Anak Nasional di Nganjuk digelar lewat kegiatan diskusi panel suara anak Nganjuk 2022. Diskusi panel tersebut mengambil tema ‘Hak Anak Terpenuhi Kehidupan Anak Terlindungi’ yang diikuti forum suara anak Nganjuk dari berbagai sekolah tingkat SMP/MTs, SMA/SMK, dan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, M Yasin menjelaskan, lewat diskusi panel Suara Anak Nganjuk tahun 2022 tersebut, diharapkan para peserta tetap mempertahankan kharakter mereka,. Yaitu jati diri, eksistensi serta kedisiplinan yang sudah dimiliki. Dan itu semua harus bisa dilestarikan sehingga menjadikan contoh bagi generasi yang akan datang.

“Dengan demikian, kharakter yang baik dan kuat bisa dimiliki para generasi muda Nganjuk,” kata Yasin, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Yasin, anak-anak Nganjuk adalah suara yang paling didengarkan oleh teman seusia. Di mana suara anak-anak merupakan yang sangat ditunggu oleh para pengambil kebijakan untuk dibawa sebagai aspirasi dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik.

“Jadi suara kalian sangat ditunggu oleh para pengambil kebijakan sebagai aspirasi anak dalam melaksanakan pembangunan di semua bidang,” ucap Yasin.

Karena itu, ungkap Yasin, pihaknya meminta kepada seluruh peserta diskusi untuk terus menggelorakan suaranya, tidak hanya di Kabupaten Nganjuk tetapi juga seluruh Indonesia. Dan anak-anak Nganjuk harus terus mengembangkan kemampuan dalam mewujudkan kebersamaan bangsa.

“Maka dari itu, wawasan kebangsaan, ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dibutuhkan. Masa anak-anak merupakan jembatan menuju kesuksesan, jadi jangan sia-siakan kesempatan tersebut,” ujar Yasin.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, Suharono menambahkan bahwa Nganjuk telah resmi menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Di mana KLA adalah bentuk pemenuhan hak anak dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha dalam menjalin perlindungan anak.

“Untuk itu, mengapa hak anak harus terpenuhi dan kehidupan anak harus terlindungi, karena anak adalah sepertiga dari total penduduk Indonesia. Anak juga berperan dalam menciptakan sumber daya anak agar menjadi investasi Sumber Daya Manusia, penerus dan penanggungjawab bangsa, amanat internasional serta wujud implentasi dan konvensi hak anak,” tutur Suharono.

Sedangkan Perwakilan Dinsos PPPA Nganjuk, Agus Sugianto mengatakan, anak merupakan aset bangsa yang harus dipenuhi pendidikan, kesehatan dan juga mendapat perlindungan, baik oleh orangtua, guru maupun pemerintah.

Dinsos telah menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB), Kementerian Agama dalam menekan pernikahan usia anak di Nganjuk.

Dinsos juga telah bekerjasama dengan psikolog dari Pengadilan Agama, jika ada permohonan dispensasi menikah usia anak maka wajib melampirkan syarat kelengkapan (asesmen) dari psikolog PA. “Dengan begitu, harapan untuk dapat menekan pernikahan usia anak khususnya di Nganjuk bisa dicapai,” tutur Agus. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Exit mobile version