886 Rumah Terendam Hingga Eks Khilafatul Muslimin Dibina

886 Rumah Terendam Hingga Eks Khilafatul Muslimin Dibina

886 Rumah Terendam Hingga Eks Khilafatul Muslimin Dibina

Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 30 Juni 2022 dan dirangkum kanal Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 886 rumah warga setempat terendam banjir akibat curah hujan tinggi.
 
Kedua ada Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan ditemukan satu kasus covid-19 setelah sekitar satu bulan daerah itu ditetapkan zona aman.
 
Ketiga ada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus membekukan izin Holywings di wilayahnya jika izin tak sesuai operasional yang dikantongi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keempat ada Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya telah mendeklarasikan diri setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut ulasannya;
 
1. 886 Rumah Warga Kota Bengkulu Terendam Banjir
 
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 886 rumah warga setempat terendam banjir akibat curah hujan yang terjadi sejak Rabu, 29 Juni 2022.
 
Baca selengkapnya.
 
2. Sebulan Nihil, 1 Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bangka
 
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan ditemukan satu kasus covid-19 setelah sekitar satu bulan daerah itu ditetapkan zona aman.
 
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra, mengatakan temuan kasus covid-19 baru berinisial Tkt, 67, perempuan asal Kecamatan Sungailiat.
 
Baca selengkapnya.
 
3. Pemkot Surabaya Akan Tutup Permanen Holywings Jika Tak Memperbarui Izin
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus membekukan izin Holywings di wilayahnya jika izin tak sesuai operasional yang dikantongi.
 
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada 2017. Namun seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
 
Baca selengkapnya.
 
4. Pemkot dan Polisi Akan Bina Eks Khilafatul Muslimin 
 
Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya telah mendeklarasikan diri setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan pendampingan terhadap kelompok organisasi terlarang itu.
 
Baca selengkapnya.
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!