50 Outlet di Surabaya Langgar Perwali Soal Larangan Kantong Plastik, DLH Beri Sanksi

50 Outlet di Surabaya Langgar Perwali Soal Larangan Kantong Plastik, DLH Beri Sanksi

50 Outlet di Surabaya Langgar Perwali Soal Larangan Kantong Plastik, DLH Beri Sanksi

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sejumlah outlet di Surabaya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Mereka pun mendapatkan sejumlah sanksi.

Temuan ini terungkap dari penindakan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Para petugas turun ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.

Mulai dari April – Juni 2022, petugas DLH Surabaya telah memberikan sanksi kepada 50 outlet. Sanksinya beragam, sesuai aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.

“Kami telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pelanggar. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, melainkan plastik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Rabu (6/7/2022).

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya telah menerbitkan aturan penggunaan sampah plastik sejak 9 Maret 2022 lalu. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan.

Hebi mengakui, pengurangan sampah plastik masih sulit dilakukan. Banyak masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dengan penggunaan kantong ramah lingkungan. Terutama, di pasar tradisional, pedagang kaki lima dan toko kelontong. Sehingga, pihaknya membuka kemungkinan mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan membawa kantong.

“Saya berpikir, masuk ke mal itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mal atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri,” ujarnya.

Pengurangan kantong plastik akan dilakukan dengan bertahap dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat terbiasa.

Pihaknya khawatir, pelaksanaan regulasi yang terburu-buru akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Sehingga, pihaknya mengedepankan cara humanis.

“Kami nggak bisa langsung nabrak. Kami berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kami sosialisasikan,” sebutnya.

DLH Surabaya juga menggandeng komunitas peduli lingkungan. Mereka melakukan sosialisasi dan survei dampak dari penerapan perwali tersebut selama tiga bulan terakhir.

“Kami juga menggandeng Komunitas Nol Sampah. Kami survei, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar,” kata Hebi.

Menurut Hebi, pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional juga sudah direncanakan. Sekalipun, pihak DLH Surabaya masih belum bisa memastikan total anggaran yang disiapkan.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Exit mobile version