476 WBP Lapas Kelas IIB Lamongan Terima Remisi Kemerdekaan

476 WBP Lapas Kelas IIB Lamongan Terima Remisi Kemerdekaan

476 WBP Lapas Kelas IIB Lamongan Terima Remisi Kemerdekaan

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – 476 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi Kemerdekaan.

Bahkan, salah seorang WBP bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, yaitu 17 Agustus besok.

Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan, Mahrus menuturkan, ada sebanyak 476 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Kemerdakaan di mana 10 di antaranya adalah warga binaan perempuan.

Ratusan warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini, secara aturan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” kata Mahrus kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, didominasi oleh warga binaan dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 312 warga binaan di mana 5 di antaranya adalah perempuan.

Selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, ungkap Mahrus, persyaratan lain agar bisa memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.

“Syarat selanjutnya, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, remisi umum akan diberikan kepada warga binaan yakni saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus besok.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

“Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh narapidana yaitu remisi umum, khusus, kemanusiaan, tambahan, dan remisi susulan,” ungkapnya.

Ditambahkan, per 16 Agustus ini, ada sebanyak 603 WBP Lamongan. Rinciannya, sebanyak 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba.

Ada sebanyak 20 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena menjalani hukuman belum genap 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Exit mobile version