4 Tersangka Kasus ACT Diperiksa Siang Ini

4 Tersangka Kasus ACT Diperiksa Siang Ini

4 Tersangka Kasus ACT Diperiksa Siang Ini

Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022. Ada empat tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
 
Keempat tersangka ialah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. Kemudian, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
 
“Pemeriksaan pukul 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain menetapkan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Ada 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor, kendaraan operasional ACT, disita. Penyidik juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.
 
Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam. ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat sekitar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
 
Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan Rp2 miliar dana sisa dari Boeing untuk pengadaan armada truk. Kemudian, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
 
Uang juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Sehingga, totalnya sekitar Rp 34,6 miliar.
 
“Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022.
 

Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
 
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kemudian, dinilai melakukan tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang. 
 
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 
 
Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version