3 Pelaku Komplotan Penggasak Uang Nasabah di Sulsel Diringkus

3 Pelaku Komplotan Penggasak Uang Nasabah di Sulsel Diringkus

3 Pelaku Komplotan Penggasak Uang Nasabah di Sulsel Diringkus

Makassar: Jajaran Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan meringkus tiga pelaku pencurian di dua lokasi berbeda. Ketiga orang tersebut ditangkap usai menggasak Rp200 juta milik nasabah bank di dua kabupaten di Sulawesi Selatan.
 
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi terkait adanya pencurian uang sebesar Rp200 juta di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh komplotan yang sama langsung melakukan penyelidikan.
 
“Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dua diamankan di Makassar, satunya di Kabupaten Bone,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dharma mengungkapkan ketiga pelaku tersebut yakni berinisial CH, 36, RN, 28, dan HW, 38. Ketiganya menggasak uang ratusan juta tersebut dengan cara membuntuti korban usai mengambil uang di bank.
 

Uang ratusan juta tersebut dicuri di waktu yang tidak lama. Pencurian pertama kali dilakukan oleh komplotan tersebut pada Juli 2022 lalu tepatnya di Dusun Manari, Desa Bontokanang, Kecamatan Galsel Kabupaten Takalar. 
 
Komplotan tersebut mencuri uang senilai Rp100 juta dari dalam mobil korban saat diparkir di depan gedung rumput laut miliknya. Padahal, korban masuk ke dalam gedung hanya sekitar lima menit lamanya.
 
“Peristiwa itu pada 26 Juli 2022. Saat itu korban baru saja mengambil uang di bank dan menyimpan dalam mobil,” ungkapnya.
 
Sementara untuk di Kabupaten Jeneponto, terjadi pada 4 Agustus 2022 lalu. Saat itu korban baru saja mengambil uang senilai Rp100 juta dari salah satu bank dan menyimpan uang itu di dalam mobil tepatnya di kursi belakang supir.
 
“Saat korban turun dari mobilnya, disitu komplotan ini beraksi dan mengambil uang itu,” jelasnya.
 
Panit 3 Rasmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur, mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus atau tindak pidana pencurian yang telah meresahkan masyarakat Sulawesi Selatan.
 
“Ketiganya sudah dua kali menjalani hukuman, bahkan salah satunya sudah empat kali,” ungkapnya.
 
Bahkan salah satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian tersebut diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya lantaran saat penangkapan di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.
 
“Saat ini ketiga pelaku barada di Mapolda Sulawesi Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version