17 Kapal Patroli Dikerahkan Bakamla Jaga Wilayah Perbatasan RI

Merdeka.com – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) mengerahkan 17 kapal patroli untuk menjaga tiga wilayah perbatasan Indonesia dalam kegiatan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tahun 2022.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia di Batam, Selasa (23/8), menyatakan kegiatan patroli bersama ini melibatkan sekitar 200 personel dari TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

“Untuk patroli bersama yang pertama kali dilaksanakan ini melibatkan 17 kapal yang terdiri dari Kapal Negara (KN) dan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), tujuh dari Bakamla dan dari tiap-tiap lembaga menyiapkan dua kapal,” ujar Aan usai meresmikan acara pembukaan Patroli Bersama di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.

Aan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan atas dasar Perintah Presiden RI yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022, diperkuat dengan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Rencana Patroli Nasional.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua bulan, jadi nanti berakhir di pertengahan bulan Oktober. Untuk patroli perdana ini difokuskan berada di wilayah Selat Malaka, Selat Singapura dan Kalimantan Utara,” kata dia.

Target patroli bersama ini, kata Aan, untuk menurunkan tingkat kegiatan-kegiatan yang melawan hukum di perairan Indonesia sehingga masyarakat pengguna laut lebih merasa nyaman untuk melakukan kegiatan di laut.

“Kejahatan yang sering terjadi di perairan di sini macam-macam. Kalau di selat Singapura ini seperti pencurian-pencurian kapal-kapal asing, kalau di Selat Malaka ada TKI Ilegal,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan patroli bersama ini bisa membuat semua pihak lebih terkoordinasi lagi serta semua ancaman dan kegiatan-kegiatan ilegal bisa lebih dikurangi bahkan bisa dihilangkan.

“Tapi karena perdana, kami butuh evaluasi dan masukan dari masing-masing instansi yang ikut maupun masyarakat yang bekerja di laut,” ucapnya. [ded]

Baca juga:
Mobil Dinas Bakamla Tabrak Truk di Tol Semarang-Solo, Eks Danseskoal Meninggal Dunia
Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 M
Bakamla Amankan Senjata Api Rakitan di Ambon
Menkopolhukam: Bakamla Bakal Diberi Kewenangan Penyidikan
Bakamla: Yunani, Negara Paling Sering Lakukan Anomali di Kawasan ALKI
Bakamla Prioritaskan Pengamanan Perairan Natuna pada 2022


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version