Bisnis  

Wahai PNS, SK Pensiun Bisa “Disekolahin” Biar Dapat Duit Lho

Wahai PNS, SK Pensiun Bisa “Disekolahin” Biar Dapat Duit Lho

Wahai PNS, SK Pensiun Bisa “Disekolahin” Biar Dapat Duit Lho

korannews.comBukan hanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), SK Pensiun PNS bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk meminjam dana di bank.

Proses ini kerap disebut dengan istilah “menyekolahkan SK.” Dana segar yang dikucurkan oleh bank tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, sebut saja seperti modal usaha, membeli rumah, mengkredit mobil, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

Apabila SK Pensiun yang digadaikan, maka cicilan itu otomatis akan ditarik dari uang pensiun yang diterima PNS atau ahli warisnya.

Besaran plafon pinjaman pun cukup beragam begitu pula dengan tenornya. Ada bank yang siap memberikan pinjaman sampai Rp 500 juta dengan tenor 180 bulan, meski demikian besaran plafon tentu akan mengacu pada gaji pensiunan yang bersangkutan.

Apakah Anda tertarik menjaminkan SK Pensiun PNS Anda nantinya? Jangan terburu-buru, perhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum melakukan hal tersebut.

Di masa pensiun, seseorang harusnya sudah terlepas dari beban-beban keuangan jangka panjang dan bisa menikmati hasil investasi yang mereka lakukan di masa muda.

Kebutuhan seseorang di masa pensiun umumnya adalah kebutuhan jangka pendek. Dengan adanya utang dengan jaminan SK Pensiun ini, penghasilan orang yang bersangkutan tentu akan berkurang karena ada cicilan utang.

Ketika penghasilan berkurang karena cicilan utang, maka mungkin saja ada kebutuhan-kebutuhan sehari-hari yang jadi sulit terpenuhi.

Ketika kita berutang dan meninggal dunia, maka utang tersebut tidak akan lunas begitu saja. Utang itu justru akan diteruskan ke ahli waris kita.

Peristiwa ini sama saja dengan menambah beban keuangan ke ahli waris. Ahli waris sejatinya bisa menolak utang ini, namun konsekuensinya dia tidak bisa menerima harta warisan dari kita.

Berutang di masa pensiun sah-sah saja, akan tetapi hal ini memang kurang bijak dilakukan. Adapun kondisi dimana seseorang diperbolehkan melakukan hal ini harus didasari oleh tujuan mereka dalam berutang.

Ketika tujuan mereka adalah untuk membangun masa depan ahli waris, seperti membangun bisnis atau membayar biaya pendidikan tinggi di instansi bonafit, maka Anda diperbolehkan untuk mengajukannya.

Hal-hal tersebut bisa saja membantu ahli waris dan keluarga untuk menambah penghasilan di masa yang akan datang.

error: Content is protected !!