korannews.com – Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan tersendiri dalam bertransaksi. Hadirnya teknologi finansial ini memang memberikan kemudahan, di mana peminjamnya tidak perlu ke kantor perusahaan, melainkan bisa dilakukan secara online.
Meski begitu, masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia pinjaman online agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal.
Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).
Tips agar tidak terkena pinjol ilegal
Dilansir dari akun resmi Twitter Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.
1. Pastikan izin pinjol
Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya, sehingga Anda dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
2. Tidak asal klik
Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
3. Modus pinjol ilegal
Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
4. Aplikasi resmi
Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman .
Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal berizin OJK yang dapat diakses .