PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Menurut Nunuk, saat ini masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu tetapi belum mendapatkan formasi. 

“Ini yang akan kami prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada, dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Pemerintah pusat berharap kepada pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022. “Kami berharap, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” ungkapnya.

Nunuk menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda. “Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.

Dia memastikan bahwa 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama, yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata dia.

Kemendikbudristek memastikan guru lulus PG yang belum mendapat formasi akan diprioritaskan dalam rekrutmen PPPK 2022. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!