Penanganan Kasus ACT Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Penanganan Kasus ACT Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Penanganan Kasus ACT Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus sesuai hukum pidana

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penanganan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus sesuai mekanisme hukum. Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus sesuai hukum pidana.

“Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, obyektif dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Menurutnya, langkah Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) wajar dipertanyakan, termasuk oleh lembaga yang bersangkutan. Karena sebelum pencabutan itu dilakukan tak ada teguran terlebih dahulu.

ACT Kirim Dana ke Orang Terkait Al-Qaeda, Densus 88: Kami Dalami Transaksinya!

“Seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada yayasan itu, jika memang terindikasi ada dugaan tindak pidana. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah,” paparnya.

Pencabutan tersebut, bisa saja menunggu dari pihak kepolisian terlebih dahulu. Bila sudah terang benderang ada pelanggaran yang dilakukan, maka bisa dicabut izin tersebut atau bahkan sampai pada pembubaran.

“Namun sekali lagi itu dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, maka tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada per orangan yang melakukan tindak pidana itu,” terangnya.

Suparji juga berharap agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum terkait. Ia meminta, masyarakat jangan lebih dulu menghakimi atau berspekulasi berlebihan terhadap lembaga tersebut.

“Kita sama-sama tunggu dulu hasil dari penegak hukum nantinya, jangan ikut memberikan statemen yang membuat penegakan hukum jadi kontra produktif. Pendalaman-pendalaman yang dilakukan perlu kita hargai,” jelasnya.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi lembaga lain yang bergerak di bidang serupa. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengimbau agar lembaga-lembaga kemanusiaan bisa bertanggungjawab atas dana atau barang yang dikumpulkan.

“Pertanggungjawaban misalnya dengan transparansi soal dana yang keluar dan masuk. Progran yang dijalankan seperti apa, baik yang tidak terlaksana maupun terlaksana. Hal ini agar menjaga kepercayaan masyarakat dalam rangka membantu sesama,” pungkasnya.

Kritik Pencabutan Izin Sumbangan ACT, Fadli Zon: Pemerintah Jangan Otoriter


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Exit mobile version