Pemegang Polis adalah Nasabah Asuransi, Ketahui Ketentuannya!

Pemegang Polis adalah Nasabah Asuransi, Ketahui Ketentuannya!

Pemegang Polis adalah Nasabah Asuransi, Ketahui Ketentuannya!

Sudah membeli asuransi? Bagus, artinya kamu sudah mengerti betapa pentingnya memiliki asuransi dan manfaatnya bagi kamu dan anggota keluarga. Dengan demikian, kamu pun akan menjadi pemegang polis.

Setelah itu kamu akan menerima dokumen polis asuransi. Dengan polis, maka sudah ditetapkan perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban antara kamu dan perusahaan asuransi (penanggung).

Sebagai pemegang polis, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Pengertian polis asuransi

Polis asuransi adalah sebuah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah pengguna layanan asuransi.

Isi polis asuransi adalah hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, termasuk ketetapan pembayaran premi. Polis asuransi merupakan bukti tertulis yang sah dan terikat hukum.

Polis asuransi adalah hal yang sangat penting dalam layanan asuransi. Fungsinya sudah jelas, melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah serta pihak perusahaan asuransi.

Nasabah ini kelak disebut pemegang polis. Sehingga bisa dikatakan pemegang polis adalah nasabah yang sudah menjadi tanggungan asuransi dan menyetujui isi polis disebut.

Pengertian pemegang polis

Apapun jenis asuransinya, policyholder atau pemegang polis adalah pihak yang berwenang memiliki polis yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

Pemegang bertanggung jawab atas kewajiban terhadap perusahaan asuransi dan berhak atas proteksi yang tertera dalam polis.

Semua orang yang membeli asuransi, baik itu asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi pendidikan, dan lain-lain tetap disebut pemegang polis.

Namun, ada perbedaan antara pemegang dan tertanggung, yang nanti akan kita bahas selanjutnya.

Sementara itu, pengertian asuransi sendiri merupakan bentuk perjanjian antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi) di mana pihak tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi risiko finansial yang masuk dalam tanggungan pihak perusahaan asuransi.

Fungsi polis asuransi bagi pemegang polis

Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka pemilik polis adalah pihak yang wajib mengetahui fungsi polis yang mereka miliki. Jadi, jangan sampai kepemilikan polis asuransi tidak disertai pengetahuan tentang tujuan polis itu sendiri.

Berikut fungsi polis asuransi:

Fungsi polis bagi pemegang polis

  1. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas  risiko sekaligus penggantian kerugian, di mana kerugian tersebut tertulis dalam polis.
  2. Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
  3. Menjadi bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi jika ada kelalaian pemenuhan jaminan.

Fungsi polis bagi perusahaan asuransi

  1. Menjadi tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
  2. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pemegang.

Hak pemegang polis

Pemegang polis adalah pihak yang harus dipastikan mendapat hak-hak dari keanggotaan asuransi. Oleh karenanya, membaca dan mempelajari ketentuan polis asuransi sangat penting untuk dilakukan.

Beberapa hak pemegang polis adalah:

1. Free-look provision

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang berhak mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah terbit.

Artinya, hak pemegang adalah membatalkan isi polis dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan jikga produk asuransi kurang sesuai dengan kebutuhannya.

2. Grace period provision

Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Aturan bagi pemilik polis adalah jika ia tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.

Nah, pemotongan tersebut akan terus berjalan seiring dengan perlindungan yang terus berjalan sampai nilai tunai habis dan polis batal (lapse).

Apabila polis batal, maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir.

Jika ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransinya, maka yang harus dilakukan pemegang adalah melakukan proses pengaktifan kembali dan membayar kewajiban tertunggak.

3. Reinstatement provision

Di dalam asuransi, ada keadaan yang memaksa pemegang polis menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan ini disebut reinstatement provision. Ketentuan ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi pemegang untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan.

Jika ingin melanjutkan perlindungan polis asuransi, maka yang harus dilakukan pemegang adalah melakukan pengaktifan kembali (reinstatement).

4. Misstatement of age or sex provision

Ketentuan penyesuaian manfaat pemilik polis adalah ketentuan yang berlaku dalam keadaan di mana pemegang memberikan informasi keliru mengenai usia atau jenis kelamin.

Kesalahan usia dan jenis kelamin ini biasanya salah pada saat mengisi SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).

Ketentuan ini dibuat karena usia dan jenis kelamin merupakan hal krusial dalam menentukan besaran manfaat asuransi.

Nah dalam mengisi SPAJ, kesalahan pemegang polis adalah pada ketidaktelitian mengisi kolom usia dan jenis kelamin sehingga mempengaruhi besaran manfaat asuransi.

Tidak hanya itu, kesalahan data juga akan berpengaruh pada biaya asuransi, jumlah premi, maupun ketentuan dalam pembatalan polis.

Poin-poin krusial dalam polis

Supaya tidak timbul permasalahan, sebaiknya pemegang polis memahami poin-poin penting yang termasuk dalam polis.

Poin-poin penting yang harus diperhatikan adalah:

1. Hak mempelajari isi polis

Hal utama yang harus diperhatikan pemilik polis adalah perusahaan asuransi seharusnya memberikan waktu untuk membaca dan memahami isi polis.

Apabila keberatan, maka ia bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda.

Biasanya lama Hak untuk Mempelajari Polis atau Cooling Off Period yaitu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. Penting bagi pemilik polis untuk memanfaatkan hak ini sebaik-baiknya.

2. Data pemegang dan tertanggung

Polis adalah dokumen legal. Maka, kewajiban pemegang adalah memastikan data-data identitas akurat dan benar.

Hindari kesalahan data seperti nama atau hubungan keluarga. Sebab, kesalahan data dapat memperlambat proses pembayaran klaim. 

3. Manfaat perlindungan asuransi

Untuk menghindari rugi, hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah memahami manfaat asuransi sebaik mungkin, apakah manfaat yang akan didapatkan sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa hal yang perlu dicermati pemegang polis adalah:

  • Besarnya Uang Pertanggungan (BUP) untuk perlindungan jiwa
  • Masa waktu pertanggungan atau sampai usia berapa tertanggung menerima proteksi dari asuransi
  • Jatah kamar rawat per hari untuk asuransi kesehatan
  • Manfaat dari asuransi tambahan seperti penyakit kritis, kecelakaan, dan santunan kesehatan
  • Cara melakukan klaim mengenai dokumen yang dibutuhkan dan batasan waktu pengajuan.

4. Ketentuan premi

Ketentuan premi yang perlu diperhatikan pemilik polis adalah sebagai berikut:  

  • Jumlah premi yang harus dibayar, periode pembayaran (bulanan, enam bulanan, atau tahunan), cara pembayaran, dan mata uang pembayaran.
  • Perjanjian jika terlambat membayar premi. Biasanya pemegang diberikan grace period selama 1 bulan sejak batas waktu pembayaran premi untuk melunasi.
  • Pemulihan polis yang sudah lapse. Pemulihan polis memang memakan waktu, layaknya mengajukan permohonan polis baru. Untuk menghindari kerugian ini, perhatikan batas waktu pembayaran premi.

5. Ketentuan perkecualian

Ketentuan ini khusus mengatur hal-hal apa saja yang menyebabkan klaim bisa ditolak. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Untuk asuransi jiwa, pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal karena bunuh diri, melakukan tindakan kejahatan, atau menjalani eksekusi hukuman mati pengadilan.
  • Untuk asuransi kecelakaan, pertanggungan tidak berlaku antara lain bila ada di situasi peperangan, kerusuhan, tugas kemiliteran atau kepolisian, tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri.
  • Untuk asuransi kesehatan terdapat periode eliminasi, yaitu masa dimana peserta tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya 1 – 2 bulan dari penerbitan polis.

6. Potongan biaya

Pemilik polis wajib mengetahui potongan biaya yang tertera dalam polis. Terutama bagi pemilik asuransi unit link, ada beragam biaya yang perlu dicermati.

Berikut biaya-biaya asuransi yang perlu diperhatikan:

Biaya ini dikenakan atas premi dasar, yang besarnya berdasarkan persentase tertentu, merupakan komisi kepada agen dan perusahaan asuransi.

  • Biaya pertanggungan dasar

Biaya ini adalah biaya asuransi yang dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, dan uang pertanggungan dasar. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari unit pada nilai polis.

  • Biaya perubahan alokasi dana investasi (switching)

Empat kali transaksi pertama dalam satu tahun polis tidak dikenakan biaya. Kemudian biaya sebesar Rp 50.000 akan dikenakan untuk setiap perubahan alokasi dana investasi dalam satu tahun polis yang sama.

  • Biaya administrasi bulanan

Biaya ini dikenakan per bulan.

Biaya ini dibebankan per tahun, dihitung dari persentase dari dana investasi kelolaan.

Perbedaan pemegang polis, tertanggung dan ahli waris

Istilah-istilah ini banyak sekali ditemui dalam berbagai artikel asuransi. Meskipun serupa, tapi istilah-istilah ini tidak sama, lho!

Apa sih bedanya pemegang polis, tertanggung, dan ahli waris?

  • Pemegang polis adalah orang yang membeli asuransi dan membayar premi. Ia adalah pihak yang mengetahui keseluruhan isi polis dan telah terikat secara hukum terhadap perusahaan asuransi.  Mereka bisa jadi tertanggung juga apabila ia membeli asuransi untuk dirinya sendiri. 
  • Tertanggung adalah orang yang risikonya ditanggung oleh perusahaan asuransi (penanggung).
  • Ahli waris adalah orang yang menerima manfaat bila tertanggung meninggal dunia. Tetapi ahli waris pun memiliki ketentuan tersendiri untuk menjadi penerima manfaat.

Perlindungan hukum pemegang polis perusahaan asuransi yang pailit

Perlindungan pemilik polis pada perusahaan asuransi yang pailit diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa “Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.”

Pertanyaan seputar pemegang polis

 

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!