korannews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni memberikan 390 sertifikat redistribusi tanah bekas lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) yang bersengketa kepada masyarakat di Jember Jawa Timur.
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah bersengketa selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Hadi melanjutkan bahwa Penyerahan sertipikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang tanah pada tanggal 28 Desember 2022. Sehingga total penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Sukamakmur Jember pada Desember 2022 dan Januari 2023 berjumlah 390 dokumen.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” kata Hadi
Hadi menyebutkan sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” Kata Menteri Hadi Tjahjanto
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang juga hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” kata Raja.
Sertifikat tanah yang diserahkan tersebut berasal dari redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 hektare.