korannews.com – Tidak dipungkiri bahwa rumah menjadi salah satu aset yang selalu diinginkan setiap orang, baik yang sudah menikah atau masih lajang. Adapun alasan seseorang membeli rumah adalah untuk mencukupi salah satu kebutuhan pokoknya.
Membeli rumah setelah menikah tentu punya banyak sisi positifnya. Banyak hal yang bisa dirembug bersama pasangan seputar tempat tinggal ini, dan kamu pun bisa mendapat hunian yang layak untuk jangka panjang.
Namun apa jadinya jika rencana beli rumah itu muncul tidak lama setelah seseorang menggelar hajatan besar untuk pernikahan?
Mana yang harus jadi dilakukan terlebih dulu? Memulihkan kondisi keuangan atau beli rumah? Berikut penjelasannya.
Coba tanya ke diri sendiri, apakah rumah adalah prioritas yang harus terpenuhi dalam waktu dekat ini? Apakah tidak bisa bagi Anda untuk tinggal dulu di rumah orangtua/mertua, atau sewa hunian?
Jika jawabannya adalah tidak, maka pertimbangkanlah dua kali untuk membeli rumah saat ini. Menunda bukan berarti gak bakal memiliki selamanya.
Tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga rumah atau kehabisan stok rumah di lokasi strategis. Tentukan saja kapan Anda ingin membelinya, berapa harganya, dan mulailah mengalokasikan uang untuk membelinya baik itu cash atau lewat kredit pemilikan rumah (KPR).
Batas ideal aset lancar (tabungan, kas dan setara kas) adalah maksimal 20% dari kekayaan bersih. Nilai kekayaan bersih itu sendiri didapat dari hasil pengurangan total aset dan total utang yang belum dilunasi.
Ketika total aset lancar Anda melebihi 20% kekayaan bersih, maka hal itu berarti Anda memiliki tabungan yang cukup berlimpah.
Cicilan utang perbulan tidak boleh melebihi 30% dari total pemasukan. Dan besaran utang KPR tidak boleh melebihi 50% dari total aset Anda.
Penting juga bagi Anda untuk membayar DP besar agar pokok utang KPR Anda mengecil. Atau Anda juga bisa melakukan pelunasan sebagian di tengah jalan ketika menerima bonus dari tempat kerja atau tunjangan hari raya untuk mengurangi pokok utang, sekaligus mengurangi beban cicilan.
Tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa saja ketika cicilan KPR jalan, kita tutup usia dan mewariskan utang ini ke keluarga yang dicintai.
Bila anggota keluarga tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilan, aset berharga ini bisa saja disita oleh bank. Oleh karena itu, penting sekali memiliki asuransi jiwa jika kita berutang.
Asuransi jiwa akan mencairkan uang pertanggungan di saat tertanggung kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah, sebut saja karena cacat tetap total atau meninggal dunia.
Uang pertanggungan itu bisa dimanfaatkan untuk melunasi sisa KPR dan balik nama rumah ke ahli waris yang sah.