Manfaat, Syarat Hingga Cara Mengurusnya 2022

Manfaat, Syarat Hingga Cara Mengurusnya 2022

Juragan pernah diminta data Kartu Keluarga saat hendak mendaftar sesuatu?

Ya, Kartu Keluarga memang sangat dibutuhkan dan wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga. Kartu ini banyak digunakan untuk urusan administrasi dan juga sebagai bentuk sah pernikahan.

Manfaat, Syarat Hingga Cara Mengurusnya 2022
download aplikasi bukuwarung

Untuk membuat Kartu Keluarga terbaru, Juragan kini bisa melakukan secara offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau membuat Kartu Keluarga online di situs resmi Disdukcapil.

Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga atau biasa disingkat KK. KK sendiri berisi identitas vital seperti nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, susunan keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan banyak lagi.

Kartu Keluarga bisa diperbarui untuk beberapa alasan seperti penambahan anggota keluarga, anggota keluarga yang menumpang, pengurangan anggota keluarga, atau jika KK mengalami kerusakan.

Selain itu, Kartu Keluarga juga terkadang dibutuhkan untuk validasi data di dunia finansial. Salah satunya adalah untuk proses verifikasi di aplikasi BukuWarung.

Buat Toko Online Sendiri

Verifikasi ini dilakukan untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi pengguna untuk menjauhi aktivitas ilegal. Verifikasi Akun juga merupakan syarat bagi pengguna untuk menikmati fitur lengkap dari BukuWarung.

Di awal verifikasi, Anda hanya membutuhkan KTP dan foto selfie dengan KTP. Namun, jika data yang Anda masukkan belum akurat maka BukuWarung akan membutuhkan beberapa data tambahan, salah satunya dengan foto Kartu Keluarga yang jelas.

Dengan melakukan verifikasi, Anda turut membantu menjaga keamanan data selama menggunakan aplikasi BukuWarung. Anda juga bisa menggunakan seluruh fitur BukuWarung dengan lengkap. 

atur keuangan usaha

Kartu Keluarga Pasangan Baru 

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan stempel ke RW setempat
  2. Isi data dan tandatangani formulir permohonan pembuatan KK di kelurahan 
  3. Lampirkan fotokopi buku nikah
  4. Lampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang). 
  5. Bawa formulir yang telah diisi ke kantor kecamatan. Di sana, Anda akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru

Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Membawa Kartu Keluarga yang lama
  3. Membawa surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga

Penambahan Anggota Keluarga (Menumpang)

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Membawa Kartu Keluarga yang lama
  3. Membawa surat keterangan pindah datang
  4. Membawa surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI dari luar negeri
  5. Membawa Paspor, izin tinggal tetap, dan SKCK/surat tanda lapor diri untuk WNA

Penggantian Jika Ada Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Membawa Kartu Keluarga yang lama
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah (bagi anggota yang pindah)

Anda bisa mengajukan pembuatan Kartu Keluarga secara offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau online melalui situs resmi.

Secara offline:

  1. Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan di atas
  2. Mendatangi kantor Kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga baru

Secara online:

atur keuangan usaha
  1. Buka situs resmi layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id atau situs resmi Disdukcapil setempat
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, alamat email yang aktif
  3. Pilih menu pengurusan dokumen online
  4. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga online
  5. Unggah dokumen yang diperlukan
  6. Tunggu pemberitahuan melalui email saat Kartu Keluarga siap dicetak
  7. Anda bisa mencetak mandiri atau mendatangi kantor Disdukcapil terdekat

Kartu Keluarga memuat data dan susunan dari setiap keluarga. Kartu Keluarga berisi nomor Kartu Keluarga, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, nomor dokumen imigrasi, nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga dan Kepala Dukcapil yang telah dicap.

Sama seperti dokumen lainnya, Kartu Keluarga juga rentang hilang atau mengalami kerusakan. 

Jangan khawatir, Anda bisa segera mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kelurahan setempat dengan syarat berikut:

  1. Membawa surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW
  2. Surat keterangan hilang dari polisi jika dokumen hilang
  3. Melampirkan Kartu Keluarga lama jika dokumen rusak
  4. Fotokopi identitas kependudukan salah satu anggota keluarga
  5. Fotokopi dokumen imigrasi khusus WNA

Jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, Anda juga bisa melakukan perubahan data dengan syarat dan cara berikut:

  1. Surat pengantar RT yang telah dicap RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat keterangan sesuai alasan perubahan data seperti akta kelahiran (untuk penambahan anggota keluarga dari kelahiran), surat keterangan pindah (untuk keluarga yang datang dari luar daerah atau luar negeri), akta kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Bawa surat pengantar ke Kelurahan
  5. Ajukan permohonan perubahan data sesuai kebutuhan
  6. Isi formulir dan serahkan semua berkas persyaratan

Sebagai catatan, untuk perubahan data karena ada anggota keluarga yang menumpang, mereka wajib telah mempunyai KTP setempat dengan alamat baru. Nah, sekarang Juragan bisa langsung menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan untuk membuat Kartu Keluarga secara online maupun offline.

Artikel ini bersumber dari bukuwarung.com.

Exit mobile version