Bisnis  

Kompolnas puji Polda Sumut ungkap kasus judi online terbesar

Kompolnas puji Polda Sumut ungkap kasus judi online terbesar

korannews.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi Polda Sumatera Utara yang berhasil mengungkap kasus judi online terbesar di Sumut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengungkapan kasus judi online yang beromset miliaran rupiah ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ucap Benny, saat pemaparan di Polda Sumut, Rabu, dalam kasus judi online yang dikelola Jonni alias Apin BK.

Kegiatan pemaparan kasus judi itu juga dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Benny menyebutkan, baru kali ini kasus judi yang dikenakan perkara TPPU.

Hal ini merupakan wujud nyata dan tindak lanjut dari pengarahan Kapolri dan Presiden RI, dalam pemberantasan judi.

“Polda lainnya diharapkan dapat mengikuti jejak Polda Sumut ini, agar bandar judi bisa dimiskinkan.Jadi jangan hanya perjudiannya saja yang diungkap,” katanya.

Ketua Harian Kompolnas menambahkan, dengan diungkapnya kasus judi tersebut, dan masyarakat diminta jangan terlalu mudah memberikan KTP kepada siapapun meski diiming-imingi dengan uang.

“Karena para bandar judi akan memanfaatkan KTP orang lain untuk membuka rekening perjudian,” jelasnya.

Benny mengatakan, masyarakat jangan mudah cepat tergiur dengan tawaran pekerjaan yang diberikan oleh pelaku judi.

“Bagi warga yang bekerja sebagai operator judi tetap akan mendapat risiko dan terkena sanksi hukum,” kata Benny.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menyita 26 bangunan aset milik bos judi online Apin BK alias J yang ada di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp185 miliar.

Kemudian 22 kapal cepat atau jet sky di Danau Toba, dan tiga lahan berupa tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Polda Sumut juga menyita dua unit rumah mewah milik bos judi online Apin BK di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Exit mobile version