korannews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 16-31 Maret 2023 sebesar 911,41/MT dolar AS.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar 21,64 dolar AS atau 2,43 persen dari periode 1-15 Maret 2023 yang sebesar 889,77/MT dolar AS. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Maret 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680/MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 74/MT dolar AS dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 95/MT dolar AS untuk periode 16-31 Maret 2023,” kata Budi melalui siaran resminya di Jakarta, Kamis.
Bea Keluar CPO periode 16-31 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 74/MT dolar AS.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16-31 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 95/MT dolar AS. Nilai BK CPO dan pajak ekspor (PE)CPO tersebut tetap sama dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Maret 2023.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur di China, penurunan pasokan global akibat pemberlakuan kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, curah hujan yang tinggi, serta persiapan menjelang Puasa dan Lebaran di Indonesia dan Malaysia.