korannews.com – Setelah melewati melewati lima tahun pemakaian, pemilik mobil umumnya menjual mobil miliknya dan menggantinya dengan yang baru lantaran mobil tersebut sudah membutuhkan pergantian suku cadang. Namun bagaimanakah caranya untuk melapor kendaraan baru itu di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak?
Bukan rahasia lagi, akan ada sanksi ketika Anda tidak melaporkan harta yang satu ini. Sanksi pidana bisa saja dikenakan ke wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melapor tapi isinya tidak benar.
Selain itu, ada pula ancaman denda dan penyitaan aset jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sejatinya, tidak ada yang rumit atau sulit dalam pelaporan harta usai seseorang menjual harta berupa mobil pribadi. Salah satu dari tiga cara ini mungkin bisa Anda lakukan.
Saat Anda memutuskan untuk menjual mobil saja alias tidak membeli mobil baru, maka Anda tidak perlu mencantumkan pendapatan atas penjualan mobil lantaran Anda tentu mengalami kerugian saat menjual mobil bekas yang nilainya terdepresiasi.
Adapun yang perlu Anda lakukan adalah menghapus aset mobil dalam daftar harta yang Anda miliki. Dan menambahkan jumlah nilai di harta berupa tabungan & kas dengan jumlah yang sesuai dengan uang yang Anda terima dari hasil penjualan mobil, jika uang tersebut masih utuh sampai akhir tahun.
Jika ini yang Anda lakukan, maka Anda tinggal mengganti data mobil lama di daftar harta dengan yang mobil baru.
Namun jangan sampai lupa bahwasannya, ketika Anda melakukan pembelian atau tukar tambah mobil dengan tunai, maka akan ada pengurangan harta di bagian kas maupun tabungan. Pastikan Anda melakukan pembaharuan atau update di kolom harta kas dan tabungan.
Hal ini juga kerap dilakukan oleh para pemilik mobil yang ingin mengganti mobil baru. Bisa saja, hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan pertama dari mobil baru yang dia inginkan, selanjutnya mereka tinggal mencicil mobil tersebut sesuai dengan tenornya.
Jika hal ini yang Anda lakukan, Anda bisa mengganti data mobil lama dengan yang baru tanpa harus mengubah besaran harta tabungan dan kas jika memang tidak ada yang berkurang dari pembelian mobil tersebut.
Setelah itu, di kolom utang Anda bisa mencantumkan jumlah sisa utang yang harus dilunasi ke pemberi kredit.