Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, berharap pembangunan rumah jabatan menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung pada 2023.
Pembangunan tersebut akan dilangsungkan tahun ini dengan pertimbangan kesiapan lahan dalam proses pemindahan ibu kota tahap pertama.
Nantinya, sebanyak 36 rumah tapak jabatan untuk para menteri yang juga disebut hunian rumah negara khusus ini akan memiliki konsep tata massa klaster dengan optimalisasi kondisi lahan.
Adapun tipologi konsep klasternya meliputi tatanan dinamis dan keterhubungan yang baik dengan alam serta adanya ruang hijau bebas kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan data Layanan Penyediaan secara Elektronik Kementerian PUPR, proyek pembangunan rumah jabatan menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah mulai ditender sejak 11 Juli 2022.
Proyek tersebut mempunyai nilai pagu paket dan nilai HPS paket Rp509,1 miliar yang bersumber dari anggaran APBN 2022.
Spesifikasi Rumah Jabatan Menteri di IKN
Melansir kompas.com, massa bangunan rumah tapak ini terdiri dari 1-2 lantai mengikuti ketinggian level.
Tak hanya itu, konsep ini juga memanfaatkan level eksisting untuk view kaveling.
Lantas, area hijau sebagai ruang terbuka bersama juga bakal terhubung satu sama lain tanpa ada gangguan atau perlintasan kendaraan.
Dari sisi spesifikasi rumah, masing-masing hunian akan dirancang dengan luas bangunan dan lahan 580/1.000 meter persegi yang mencakup beberapa ruang, di antaranya
- satu kamar tidur utama,
- dua kamar tidur anak,
- satu kamar mandi utama,
- ruang keluarga,
- balkon,
- koridor,
- foyer kamar utama,
- ruang baju,
- garasi dengan kapasitas dua mobil,
- ruang pompa,
- kamar tidur sopir,
- kamar mandi sopir,
- koridor plus tangga servis,
- dapur basah,
- gudang,
- kamar tidur asisten rumah tangga,
- kamar mandi asisten rumah tangga, dan
- ruang cuci serta jemur.
Rumah Menteri ala Banjar
Dalam informasi yang diwartakan detik.com pada Juli 2022 lalu, Dedy Permadi selaku Ketua Bidang Perencanaan Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa rumah jabatan menteri di IKN mencoba mengedepankan ala rumah Banjar.
“Meskipun ini kemudian diterjemahkan lebih detail, dan kemudian memanfaatkan material-material lokal yang mungkin bisa kita dapat, dan kemudian tadi hijaunya tetap harus kita dorong untuk bisa semaksimal mungkin dilakukan di sana,” kata Dedy.
Dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, berikut rincian rumah untuk pekerja pemerintahan di IKN:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah tapak 580 m2
- Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2
- JPT madya/Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2
- JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2
- Administrator/Eselon 3: Rumah susun 190 m2
- Pejabat fungsional dan staf lainnya: Rumah susun 98 m2
***
Semoga ulasannya bermanfaat, ya.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Nuansa Alam Setiabudi Clove?
Yuk, kunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.