korannews.com – Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyebut ada empat poin penting tata kelola pertambangan minerba berdasarkan “natural resources capital” menuju ke “sustainable growth”.
“Tata kelola pertambangan berdasarkan ‘natural resources capital’ menuju kepada “sustainable growth’. Ini paling penting kata terakhir, kalau kita hanya mengelola sumber daya alam (SDA) tanpa menuju satu tujuan tertentu, khususnya ‘sustainable growth’ itu tidak ada gunanya,” kataIrwandy dalam workshop “Mining for Journalist” yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/2).
Pertama, kata dia, yaitu penemuan (discovery) dan pengembangan (developped). Adapun penemuan tersebut harus menghasilkan informasi. Lalu, proses pengembangan memerlukan lingkungan yang cukup aman pada kelembagaan agar investor bersedia untuk melakukan investasi modal yang dibutuhkan.
Kedua, pendapatan negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut meliputi perancangan dan implementasi sistem kontrak dan fiskal yang sesuai. Namun, kata dia, kegagalan dapat terjadi bila ada korupsi terhadap pendapatan tersebut.
“Repotnya kalau ini terjadi dan ini masih terjadi, ini korupsi dan adanya konflik-konflik yang menyebabkan keadaan tidak aman sehingga investasi tidak lancar,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Irwandy, terkait dengan formasi aset.
“Jadi, nilai yang cukup dari sumber daya yang diperoleh harus masuk dalam pembentukan aset untuk mengimbangi deplesi aset yang kita tambang tetapi kalau asetnya itu kemudian jatuh bukan kepada negara bukan kepada perusahaan negara itu juga jadinya sia-sia. Jadi, harus sebagian besar harus masuk ke sana. Oleh karena itu, ada yang namanya BUMD, ada yang namanya BUMN,” kata Irwandy.
Keempat ialah investasi domestik. “Investasi ini seharusnya dapat mendiversifikasi ekonomi asalkan proses investasi terjadi dengan efisien dan menghasilkan ROI (return on investment) sebesar mungkin,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sub Koordinator Perencanaan Produksi Minerba Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dedi Supriyanto mengungkapkan upaya meningkatkan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan dalam kaitannya dengan perbaikan tata kelola pertambangan nasional.
Ia mengatakan perlu ada penugasan, penyelidikan, dan penelitian pertambangan kepada badan usaha untuk penyiapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (junior mining company) untuk mengajukan permohonan wilayah penugasan atau mengikuti lelang WIUP.
Mekanismenya, yakni pemberian prioritas wilayah penugasan kepada BUMN untuk wilayah yang disiapkan pemerintah, badan usaha swasta dapat mengusulkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian melalui permohonan kepada pemerintah, dan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidikan dan penelitian yang dilakukan oleh BUMN atau badan usaha swasta pada wilayah penugasan.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan soal kontrol negara atas kegiatan eksplorasi tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Dedi, pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dijamin dapat melakukan kegiatan operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Kemudian, kata dia, negara juga mewajibkan perusahaan untuk menyediakan dana ketahanan cadangan (DKC) minerba. DKC tersebut digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk melakukan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan operasi produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).