korannews.com – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perusahaan-perusahaan penyedia jasa peer to peer lending (P2P lending). Menurut informasi terbaru, dari 102 P2P lending yang berizin, 41 sudah untung sementara 61 lainnya masih rugi, dan ada tiga yang mengalami ekuitas negatif.
Disebut pula bahwa terdapat 22 perusahaan P2P lending dengan tingkat wanprestasi di atas 5%.
Seperti diketahui, tidak sedikit P2P lending yang menawarkan pendanaan dalam bentuk investasi ke lender. Returns yang ditawarkan P2P lending juga cukup tinggi, bahkan mengalahkan deposito atau surat utang negara, belum lagi tenor dari pendanaan itu bersifat pendek bahkan ada yang dalam hitungan hari.
Lantas apakah diversifikasi investasi ke P2P lending masih menarik untuk saat ini? Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan sebelum menjadi pendana P2P lending.
1. Pendanaan P2P lending adalah instrumen berbasis utang
Sifat dari pendanaan P2P lending sejatinya mirip dengan investasi ke instrumen pendapatan tetap berbasis utang. Oleh karena itu, risiko dari pendanaan ini adalah gagal bayar (default).
Adapun pendanaan ini memiliki kemiripan dengan obligasi, sukuk, atau surat utang lainnya. Akan tetapi, surat utang seperti obligasi tentu memiliki rating yang menunjukkan kelayakan investasinya dari pihak eksternal, sementara penilaian risiko P2P lending dilakukan oleh perusahaan itu sendiri.
Oleh karena itu, risiko investasi ini sejatinya cukup tinggi dan pendana wajib mengetahui hal tersebut.
2. Pendanaan P2P lending bersifat lumpsum
Pendanaan P2P lending dilakukan dengan cara lumpsum atau sekali bayar, sama halnya dengan deposito atau surat utang. Pendanaan ini akan menghasilkan cash yang bisa dimanfaatkan untuk menambah penghasilan rutin pendana, bukan capital gain seperti reksa dana atau saham.
Dari segi kelebihannya, lumpsum lebih praktis karena sekali bayar, namun kekurangannya adalah muncul godaan untuk menggunakan dana besar demi menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Pendana harusnya sadar, makin besar dana yang ditempatkan makin besar pula risikonya. Oleh karena itu, penting sekali untuk menggunakan uang dingin jika kita ingin melakukan pendanaan.
3. Apakah asuransi kredit bisa jamin keamanan pendanaan?
Keberadaan asuransi kredit ditujukan untuk memitigasi risiko gagal bayar pendanaan P2P lending.
Akan tetapi, pihak asuransi umumnya tidak akan menjamin 100% dana yang dikucurkan lender jika ada gagal bayar.
Belum lama ini, OJK mengumumkan bahwa terjadi kenaikan tingkat kenaikan klaim tahunan sebesar 33,33% menjadi Rp 187,47 triliun. Sementara itu, akumulasi premi sepanjang Januari hingga Oktober 2022 mencapai Rp 225 triliun.
OJK berpendapat, kondisi likuiditas dan solvabilitas produk asuransi ini diperkirakan akan mengalami suatu kendala, terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan.
4. Imbal hasil terkena PPh
Mengacu pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan no. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, bunga yang diterima lender menjadi objek PPh.
Jika lender adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga yang diterima lender akan dipotong PPh sebesar 15%.
Sementara itu jika lender adalah wajib pajak luar negeri, maka penghasilan bunga akan dipotong PPh 26 dengan tarif 20%.
Lender juga wajib melaporkan penghasilan bunga dalam SPT Tahunan pada kategori penghasilan neto dalam negeri lainnya.