Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Komnas Perempuan mengaku tetap mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi, perlu diperdalam meski penyidikan dihentikan polisi.
Baca juga: Benny K Harman Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya
“Kami memperhatikan argumentasi dan rujukan peraturan terkait penghentian kasus ini. Namun demikian, kami berpendapat bahwa peristiwa KS (kekerasan seksual) Ibu P masih perlu diperdalam,” kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022) kemarin.
Siti menyebut kasus dugaan pelecehan itu perlu diperdalam termasuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
“Termasuk peristiwa di Magelang dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan P,” ujar Siti.
Ia juga menuturkan perlunya penanganan pemulihan psikologis terhadap Putri yang dilakukan oleh tim komprehensif, dari psikolog klinis.
“Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya menolak memberi perlindungan kepada Putri.
Baca juga: Brigadir J Disebut Setrika Baju Anak & Istri Ferdy Sambo, Putri Memuji: Sampai Bingung Gaji Berapa
Menurut Siti, LPSK menolak perlindungan kepada Putri karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman.
Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri.
“Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata ‘tidak kooperatif’. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya,” ucapnya.
Baca juga: Tanggapi Kesehatan Jiwa Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Hukum Jangan Ditipu Kepura-puraan
Siti menjelaskan sebenarnya layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri untuk ditangani RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.
Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.
“Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK,” ucapnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.